Gagas Raperda Penanganan Konflik Sosial, DPRD Jateng Gandeng Akademisi Undip


Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Ferry Wawan Cahyono

SEMARANG, WAWASANCO – DPRD Jawa Tengah menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanganan Konflik Sosial sebagai antisipasi kasus suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) maupun konflik sosial lainnya. 

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Ferry Wawan Cahyono mengatakan Ranperda tentang Penangan Konflik Sosial tersebut bisa menjadi acuan Pemprov Jawa Tengah dan masyarakat dalam mengatasi konflik sosial.

“Insya Allah kami (DPRD Jawa Tengah) yang menginisiasi Ranperda tentang Penanganan Konflik Sosial tersebut sebagai inisiatif Dewan,” ujar politikus Partai Golkar itu, Selasa (20/6).

Untuk itu, tambah Ferry, DPRD Jawa Tengah akan menggandeng akademisi Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang untuk turut melakukan kajian.

“Banyak pakar dari UNDIP yang dapat kami ajak untuk melakukan kajian akademik,” tutur Ferry.

Konflik sosial, jelas Ferry, bisa berupa ketidakadilan maupun kesenjangan sosial dan ekonomi. Bahkan, lanjutnya, terkadang ketidakterkendalian dinamika kehidupan politik dapat melahirkan konflik sosial. 
“Semua tadi merupakan embrio dari cekcok, perselisihan, maupun pertentangan antarorang dan kelompok masyarakat. Sehingga konflik sosial harus kita cegah sedemikian rupa, mengingat dari konflik sosial yang berlarut kerap menjadi pemicu permasalahan daerah,” ujarnya.

Ferry Wawan Cahyono berharap di masa yang akan datang keberadaan perda penanganan konflik sosial dapat menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera, sekaligus dapat memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan dan meningkatkan tenggang rasa serta toleransi.

“Perda tentang Penanganan Konflik Sosial itu ke depan juga diharapkan menjadi modal untuk meningkatkan toleransi sosial antar semua elemen masayarakat kita, sehingga melahirkan kehidupan sosial bermasyarakat yang harmonis,” tuturnya. 

Sejatinya, menurut Ferry, konflik sosial dapat diselesaikan dengan beberapa tahapan. Seperti memahami permasalahan, menganalisis situasi dan kondisi, percakapan antarkedua belah pihak, menetapkan tujuan agar konflik dapat terselesaikan dan penetapan solusi untuk sebuah masalah.

Kasus Menurun
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah Moh Saleh menambahkan, berdasakan data Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2023, terjadi penurunan konflik SARA sebesar 15 persen di Jateng karena sebagiannya sudah bisa teratasi.

“Sudah sepatutnya kita bangga karena jumlah kasus konflik SARA di Jateng mengalami penurunan dari 2016 sebanyak 17 kasus dan sampai dengan tahun 2021 hanya ada 7 kasus,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Artinya, lanjut Saleh, sudah ada penurunan 10 kasus dari rentang waktu 6 tahun. 

Baik Ferry maupun Saleh mayakini kondisi umum di Jawa Tengah sudah aman dan tertib. Meski demikian ada beberapa kali terjadi gangguan keamanan dan ketertiban seperti unjuk rasa dan paham radikal. 

Ferry mengakui, Jawa Tengah berada dalam “center of gravity” yang merupakan perebutan pengaruh oleh kelompok-kelompok dan kepentingan. 

“Center of gravity bisa berupa wilayah geografis, seperti daerah pusat pemerintahan, daerah pusat perekonomian, maupun berupa instrumen kekuatan nasional seperti militer dan objek vital strategis,” tutur Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah itu. (ADV/Anif)

Penulis : ardi
Editor   : edt