
SEMARANG, WAWASANCO - Puluhan warga RW 03 Kelurahan Kemijen, Semarang Timur, Kota Semarang yang tergabung dalam Warga Peduli Sertifikat 03, melakukan audiensi dengan Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kanwil Jawa Tengah, pada Kamis (24/8/2023). Turut hadir mendampingi audiensi warga Kemijen tersebut anggota Komisi II DPR RI Riyanta SH.
Saat beraudiensi tersebut warga Kemijen menanyakan kejelasan program tanah sistematis lengkap (PTSL) yang telah mereka ajukan dari tahun 2021 hingga sekarang yang belum terealisasi.
Menurut Sudiarto selaku perwakilan warga pihaknya mendapaatkan kabar tanah yang diajukan oleh warga masuk kategori K3.3. "Padahal ajuan surat-surat dari Kemensesneg, dan ATR/BPN Pusat itu sudah jelas-jelas tanah kami itu tanah negara. Nah, kenapa kok menjadi kategori K3.3. Padahal K3.3 itu adalah tanah yang bersengketa, makanya kami mau menanyakan dengan BPN Kanwil, K3.3 tanah kami itu dengan siapa?" kata Sudiarto, saat ditemui di Kantor BPN Kanwil Jateng, Kota Semarang, Kamis (24/8).
Sudiarto mengaku pihak beberapa waktu lalu telah melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI. "Itu kamu akan dikawal dan difasilitasi untuk bertemu dengan Kakanwil Provinsi, untuk penyelesaian bagaimana keinginan masyarakat bisa menjadi kategori K4," sambungnya.
Informasi terbitnya K3.3 tersebut, ujar Sudiarto, baru didengarnya sekitar 10 bulan dari pengajuan PTSL yang dilakukan oleh warga. "Pengajuan kami itu di bulan Mei 2021, 10 bulan kemudian baru ada informasi kalau masuk kategori K3.3 di wilayah kami," jelasnya.
Dalam pengajuan tersebut, imbuhnya, ada sebanyak 628 bidang yang diajukan warga dengan jumlah 400 sekian KK. Ia mengungkapkan tanah yang diajukan PTSL itu telah ditempati oleh warga sudah lebih dari 50 tahun. "Warga tidak pernah menghadapi gugatan atau sengketa dengan pihak lain, itu tidak pernah," tukasnya.
Sudiarto mengungkapkan wilayah tersebut merupakan bekas digunakan PT KAI. Namun lahan itu telah terbengkelai lebih dari 50 tahun. "Sebagian sudah menjadi rawa dan 60 persen sudah ditempati masyarakat lebih dari 60 tahun," tuturnya.
Pada tahun 1997, pernah disurati kementerian ATR/BPN terkait tanah itu merupakan tanah negara. Tak berselang lama kemudian warga juga mendapat surat Kementerian Sekretaris Negara bahwa ada instruksi Presiden tanah itu diserahkan warga Kemijen. "Selisih sebulan Kakanwil Jateng menginstruksikan bawahannya yakni kepala BPN Semarang untuk mensertifikatkan tanah dan diserahkan ke masyarakat melalui sistematis Proyek Administrasi Pertanahan dan sudah terealisasi," ucapnya.
Sedangkan menurut anggota DPR RI Riyanta tanah di Kemijen Kota Semarang telah dihuni seribu lebih kepala keluarga tidak bisa diproses secara administrasi. "Karena itu diklaim sebagai aset PT KAI, padahal setelah dilakukan klarifikasi oleh masyarakat ternyata di PT KAI itu tidak ada datanya. JAdi karena itu kami akan melakukan klarifikasi ke Kementerian Keuangan," ucapnya.
Ia pun meminta warga harus memahami saat ini telah muncul kebijakan politik yakni Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria. Pada Perpres diatur mengenai program redistribusi tanah. "Ini merupakan proses administrasi dan perjuangan agak panjang. Masyarakat harus menempuh perjuangan itu," ujarnya.
Ditemui usai kegiatan audiensi, Kepala Pertanahan Semarang Sigit Rachmawan Adhi mengatakan pihaknya telah mengumpulkan data terkait tanah di Kemijen. "Intinya tanah-tanah yang dikuasai di atas grondkaart milik PT KAI itu sudah kita kumpulkan, sehingga nanti jalan keluar atau solusinya adalah kita minta bantuan ke Pak Riyanta dalam rangka memfasilitasi pelepasan aset PT KAI ke masyarakat," kata Sigit.
Penulis : ardi
Editor : edt