PEMALANG, WAWASANCO - Personil Polres Pemalang mengamankan pria GDS (30) yang diduga menjual togel secara online, setelah menerima informasi dari warga Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang yang merasa resah dengan adanya aktifitas perjudian di lingkungan tempat tinggalnya.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, personilnya menerima informasi adanya aktifitas perjudian togel, ketika sedang melaksanakan patroli rutin, Rabu (15/11/2023) malam.
“Setelah mendengar informasi tersebut, personil Polres Pemalang dengan segera melakukan penyelidikan hingga sampai ke salah satu rumah,” kata Kapolres Pemalang.
Di lokasi tersebut, Kapolres Pemalang mengatakan, personilnya mendapati tersangka GDS yang diduga sedang melakukan aktifitas perjudian.
“Ternyata benar, kami mendapati tersangka GDS, yang diduga sedang menjual togel secara online kepada pembeli,” kata Kapolres Pemalang.
Tersangka ditangkal beserta barang bukti sejumlah uang tunai, lembaran kertas bertuliskan nomor pasangan togel dan satu unit handhpone telah diamankan di Polres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 2 ,ke 3 dan ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” kata Kapolres Pemalang.
Ditambahkan, pihaknya menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk dan jenis perjudian, tanpa tebang pilih. Apapun bentuk perjudiannya, judi darat ataupun daring akan terus diperangi. Karena itu diharapkan masyarakat lapor jika menemukan praktek judi.
Penulis : pw
Editor : jks