Antisipasi Kredit Macet, Pegadaian Kanwil XI Semarang Gandeng Kejari Kota Magelang


MAGELANG WAWASANCO- PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, menandatangani perjanjian kerjasama atau memorandum of understanding (MoU) bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang.

Penandatanganan kerjasama dilakukan Pemimpin PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Nuril Islamiah, yang diwakili Deputy Bisnis PT Pegadaian Area Yogyakarta, Yohanis Wulang, dengan Kepala Kejari Kota Magelang, Yuniken Pujiastuti, di Kantor Kejari Kita Magelang, Selasa (21/11/2023).

"PT Pegadaian sebagai BUMN yang memiliki visi menjadi the most valuable financial company di Indonesia, dan sebagai agen inklusi keuangan pilihan utama masyarakat, memiliki tugas melayani dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat," papar Deputy Bisnis PT Pegadaian Area Yogyakarta, Yohanis Wulang disela kegiatan.

Dikatakannya, bisnis inti Pegadaian terbagi menjadi 3, yaitu pembiayaan, investasi dan jasa lainnya.

Dalam pelaksanaannya, Pegadaian berupaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal pada masyarakat guna memberikan kontribusi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan UMKM dalam bentuk pembiayaan.

"Namun dalam menjalankan aktivitas pembiayaan ini tentu tidak seluruhnya berjalan sesuai harapan. Terkadang PT Pegadaian berhadapan dengan permasalahan hukum, gesekan dengan debitur yang dapat mempengaruhi kelancaran pembayaran angsuran," kata Yohanis Wulang, dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).

Mengingat PT Pegadaian sebagai lembaga resmi pemerintah di mana dalam penanganan permasalahan terutama terhadap kelancaran pengembalian angsuran, maka perlu dilakukan sinergi dengan insitusi pemerintah yaitu kejaksaan sebagai pengacara negara untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Baik dalam bentuk litigasi maupun non litigasi, serta pendapat hukum dan tindakan hukum lainnya terkait penanganan sengketa kredit guna membantu proses pengembalian keuangan dan aset negara.

"PT Pegadaian terus berkomitmen untuk memberikan kontribusi dan pelayanan terbaik bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Area Yogyakarta khususnya di wilayah Magelang melalui berbagai skim pembiayaan," tuturnya.

Dengan adanya kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Magelang ini, diharapkan akan terbangun kolaborasi yang baik, dalam penanganan kredit macet.

"Harapan kami, masyarakat sebagai pengguna fasilitas kredit ini mendapatkan manfaat positif dalam pengembangan usaha terutama sektor UMKM," harapnya.

Sementara itu, Kajari Kota Magelang, Yuniken Pujiastuti menyampaikan, sinergitas antara PT Pegadaian Area Yogyakarta dengan Kejari Kota Magelang adalah hal yang positif dan kerjasama ini dapat berjalan dengan baik.

Penandatanganan kerjasama ini dimaksudkan sebagai landasan payung hukum, untuk lebih memudahkan PT Pegadaian Area Yogyakarta untuk bekerjasama dan berkonsultasi dengan Kejari Kota Magelang.

Utamanya guna pencegahan dan penanganan permasalahan, dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Adapun pihak Pegadaian dalam kegiatannya ini tentunya mengalami berbagai kendala, antara lain penyelesaian pinjaman bermasalah nasabah atau masalah perdata lainnya.

"Untuk percepatan penyelesaian pinjaman bermasalah nasabah nantinya dapat mengajukan permohonan bantuan hukum, pendampingan hukum, atau tindakan hukum lainnya kepada kejaksaan," tegasnya.

Tindakan ini, katanya, dalam rangka menyelamatkan keuangan negara/melindungi kepentingan masyarakat maupun kewibawaan pemerintah.

Adanya kerjasama ini diharapkan bersama-sama dapat menyelamatkan keuangan dan aset negara yang telah disalurkan melalui PT Pegadaian. (*)

Penulis : rls
Editor   : edt