DPRD Jateng Makin Serius Bahas Raperda Tata Kelola BUMD


Agung Budi Margono, anggota komisi c dprd jateng

SEMARANG, WAWASANCO - Kontribusi BUMD milik Pemprov Jateng dalam peningkatan perekonomian daerah belum berjalan optimal. BUMD yang seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum menjadikan suatu daerah mandiri secara fiskal.

Anggota Komisi C DPRD Jateng Agung Budi Margono mengatakan pada faktanya perekonomian daerah masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Hanya beberapa BUMD yang mampu menunjukkan kinerja baik dan memberikan dividen, salah satunya Bank Jateng.

Selain dari tingkat kemandirian fiskal daerah, kontribusi BUMD dalam peningkatan perekonomian daerah juga ditunjukkan melalui perbandingan total aset dengan laba yang dihasilkan. Dari 11 BUMD milik Pemprov Jateng hingga 2023 total aset kini telah mencapai senilai Rp126 triliun.

“Dari 11 BUMD itu dengan nilai dividen yang diberikan Pemprov Jateng hanya sekitar Rp600 miliar lebih, hingga dinilai masih belum proposional. Bahkan BUMD yang dikategorikan sehat hanya yang bergerak di keuangan dan asuransi di antaranya Bank Jateng, Jamkrida dan BPR/BKK,” ujar Agung.

Agung menuturkan BUMD non keuangan dan asuransi, yang bergerak di bidang jasa dan produksi, energy, agro, pariwisata, air bersih, infrastruktur dan lainnya masih mengalami tantangan serta kerumitan tersendiri.

“Oleh karena itu, kami mendorong Pemprov Jateng untuk terus melakukan pembenahan kinerja dan tata kelola BUMD, mengingat total aset 11 BUMD mencapai senilai Rp126 triliun. Angka yang tidak sedikit,” tutur Agung.

Menurutnya, dengan upaya perbaikan kinerja hingga masuk kategori sehat diharapkan BUMD memilki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional dan mampu menghasil laba hingga pemberian dividen untuk Pemprov Jateng bisa terwujud.

“Kami ingin BUMD nanti menjadi sumber pendapatan yang bisa diandalkan, mengingat Jateng miliki sebanyak 11 BUMD yang potensi bagus ke depan,” ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Jateng Sriyanto Saputro seusai Rapat Paripurna DPRD, Senin (11/12).

Sriyanto menambahkan, gagasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, pada BUMD ini bukan tanpa alasan. Sebab pada 2025 mendatang penerimaan Jateng melalui PKB akan berkurang, karena perimbangan PKB antara provinsi dan daerah akan diberlakukan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.

“UU itulah yang mengatur bahwa ada opsi nanti untuk bagi hasil, dimana untuk kabupaten/kota lebih tinggi dibanding provinsi. Kalau saat ini 70:30, provinsi 70% dan kabupaten/kota 30%. Nanti ada semacam penurunan, dialihkan untuk kabupaten/kota,” tuturnya.

Menurutnya, penting bagi Komisi C DPRD Provinsi Jateng untuk mengoptimalkan BUMD yang ada, sehingga, pencetusan Raperda Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik pada BUMD menjadi salah satu upaya untuk mengantisipasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.

Dengan demikian, lanjutnya, untuk menutup ini (PKB) DPRD Jateng menggenjot dari BUMD, agar sumber pendapatan tidak tergoncang, bahkan juga tidak hanya mengandalkan satu BUMD yang unggul seperti Bank Jateng.

Sriyanto menambahkan, dari 11 BUMD di Jateng, Bank Jateng yang selama ini menjadi penyumbang pendapatan tertinggi. Karena Bank Jateng merupakan lembaga keuangan yang berkaitan erat dengan BUMD itu.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun ikut mendukung pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, BUMD.

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno mengatakan adanya regulasi itu, diharapkan mampu meningkatkan kinerja BUMD dan memajukan perekonominan daerah. Juga, menjadi payung hukum dalam tata kelola BUMD yang lebih baik.

“BUMD sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah mempunyai peran stategis dalam pembangunan ekonomi daerah,” ujarnya, saat rapat Paripurna DPRD Jateng, di Gedung Berlian, Senin, (11/12).

Pemprov Jateng memiliki beberapa BUMD yang bergerak di berbagai sektor bisnis. Oleh karena itu, pengelolaan BUMD harus dilaksanakan dengan tata kelola perusahaan yang baik.

Sumarno berharap, aturan itu dapat meningkatkan kontribusi BUMD terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah, perkonomian nasional, serta meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional. (Adv/Anf)

Penulis : Fauzi
Editor   : jks