Pansus Minerba DPRD Jateng Fokuskan Pembahasan Izin Pertambangan 


JEPARA, WAWASANCO – Pembahasan Pansus IX Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Jenis Tertentu & Batuan (Minerba) DPRD Provinsi Jateng semakin serius hingga persoalan izin pertambangan menjadi pokok pembahasan.

Wakil Ketua Pansus Minerba Nurul Furqon mengatakan DPRD Jateng mendorong Dinas ESDM Jateng memprioritaskan program pengelolaan tambang yang nantinya untuk diajukan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang pertambangan di Jateng agar segera terealisasi. Pasalnya, saat ini banyak perusahaan tambang yang terindikasi masih banyak yang belum memiliki izin.

Nurul menilai, dengan akan dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pertambangan tersebut dapat menjadi solusi terbaik bagi berbagai pihak.

"Rencananya memang akan ada Peraturan Daerah (Perda) tentang pertambangan akan tetapi harus ada kajian-kajian yang mendalam terutama solusi terkait perizinan ini bisa selesai, karena di Jateng ada banyak tambang-tambang yang ilegal," ujar Nurul saat pansus menyambangi Dinas PUPR (Pekerjaan Umum & Penataan Ruang) Kabupaten Jepara, Senin (19/2) lalu

Pihaknya ingin mendapatkan data dan informasi dalam pengelolaan pertambangan di daerah yang diharapkan dengan adanya masukan dari Dinas PUPR, maka raperda nantinya bisa bermanfaat bagi masyarakat, khususnya penambang. 

“Karena, banyak dari kalangan penambang yang kesulitan dalam hal perizinan dan tidak sedikit pula yang belum berizin,” tutur Nurul saat pansus menyambangi Dinas PUPR (Pekerjaan Umum & Penataan Ruang) Kabupaten Jepara, Senin (19/2) lalu.

Ke depan, Nurul berharap melalui Peraturan Daerah tersebut bisa menjadi solusi dalam mengatur proses perizinan pertambangan yang ada di Provinsi Jawa Tengah.

Senada Anggota Pansus IX Samirun mempertanyakan soal perizinan tambang yang seringkali dilanggar. Karena, selama ini pihak pengusaha/pengelola tambang menginginkan cepatnya perizinan. 

“Bagaimana peran Pemkab Jepara mengatasi kondisi tersebut? Disini, kami ingin mendengar, apakah bisa menjadi masukan dalam penyusunan raperda,” tutur Samirun.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jepara Ary Bahtiar menuturkan gatakan di Kabupaten Jepara penambangan tidak terlalu besar. Ada proses pertambangan yakni batuan andesit dan pasir di sebelah utara.

“Jadi, tidak terlalu bersinggungan atau bermasalah dalam hal perizinan. Memang, ada yang tidak berizin tapi jumlahnya tidak terlalu banyak,” ujar Ary.

Dalam hal pertambangan, dia menambahkan, lahannya tidak terlalu luas karena sesuai Perda RTRW 2023-2043 Kabupaten Jepara lahan lebih diprioritaskan untuk pertanian. Hal tersebut juga sudah disinkronkan dengan kebijakan Pusat.

Kepala Dinas Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng Boedyo Dharmawan mengatakan banyak pengusaha pertambangan yang menginginkan percepatan dalam perizinan. Memang, perizinan itu harus melalui beberapa tahap agar pelaksanaannya nanti sesuai aturan berlaku.

“Selama ini memang banyak pengusaha yang ingin cepat-cepat agar pertambangan segera dilakukan. Persoalan yang masih ada yakni perizinan itu ada yang dilakukan di tingkat kementerian tapi seringkali tidak sesuai dengan RTRW. Hal tersebut yang belum mendapatkan solusinya,” ujar Boedyo. (Adv/Anf)

Penulis : ak
Editor   : edt