SEMARANG WAWASAN.CO, Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang sedang mempersiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) , baik PNS maupun PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang jelang Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu berharap pembayaran THR bagi ASN ini mampu mendongkrak ekonomi di Kota Semarang.
"Kami berharap agar THR ini menjadi pengungkit atau stimulan bagi ekonomi Kota Semarang. Karena dengan pembayaran THR nantinya ASN akan membelanjakan uang THR guna membeli kebutuhan jelang Lebaran dan khususnya mengalir ke sejumlah UMKM di Kota Semarang," ungkap mbak Ita, sapaan akrabnya.
Pembayaran THR itu sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiun, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan pada 2024.
Di samping itu, juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/ 1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
Di samping untuk dibelanjakan kepada UMKM, dirinya juga berharap agar jajarannya memanfaatkan THR tersebut untuk sedekah dan beramal selama bulan Ramadhan.
"Karena ini bulan yang mulia, saya berharap pula pada rekan-rekan Pemkot Semarang untuk berbagi dengan saudara-saudara yang membutuhkan," imbuhnya.
Senada dengan wali kota, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang, Tuning Sunarningsih, mengharapkan dengan pembayaran THR ini ekonomi Kota Semarang semakin menggeliat.
"Harapannya lebih menggeliatkan sektor ekonomi UMKM yang ada di Kota Semarang. Semoga dengan adanya THR ini bisa menggeliatkan perekonomian, baik itu UMKM, penjual di pasar-pasar tradisional, semua harapannya bisa menggeliat," ungkap Tuning.
Menurutnya, pembayaran THR sendiri telah mengikuti ketentuan yang berlaku baik Peraturan Pemerintah, SE Kemendagri, serta ditindaklanjuti dengan Perwal Kota Semarang Nomor 10 tahun 2024 tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.
"Sehingga untuk ASN baik PNS maupun PPPK seluruh Kota Semarang yang jumlahnya sekitar 11 ribuan orang lebih itu nanti akan memperoleh haknya sesuai dengan yang telah diatur dalam PP Nomor 14 maupun SE Mendagri tersebut," lanjut Tuning.
Dengan pembayaran THR ini harapannya mampu memberikan dorongan positif bagi perekonomian kota, terutama bagi UMKM dan sektor ekonomi lainnya, Pemkot Semarang akan segera merampungkan persiapan dan proses administratifnya untuk memastikan seluruh ASN dapat segera menerima haknya menjelang Idul Fitri 1445 Hijriyah ini.
Penulis : rls
Editor : edt