BREBES, WAWASANCO - Dailah (55) mencari keberadaan adiknya, Waud (52) yang lama meninggalkan rumahnya sejak masih kecil
"Adik saya, Waud sejak kecil meninggalkan rumah. Tapi, 2008 lalu pulang ke rumah meninggalkan dua nomor hape. Namun, saat ibu meninggal beberapa waktu lalu di tahun 2024 ini, nomor hape Waud tidak dapat dihubungi. Bahkan pada saat bapak meninggal dunia tahun 2022 lalu, Waud juga susah dihubungi dan tidak pulang ke rumah.," ucap Dailah yang didampingi Bambang Hartanto selalu pendamping pihak keluarga saat menemui Camat Brebes, Asip Fauzan SH SIP di ruang kerjanya, Senin (1/7/2024).
Dailah warga RT 5 RW 3, Kelurahan Gandasuli, Kecamatan/Kabupaten Brebes ini menambahkan, tujuan dirinya menyampaikan informasi ini semata-mata mengharap agar Waud segera pulang ke rumah, karena rumah milik orang tuanya sudah dijual ke anaknya yang bernama, Triyana.
"Rumah orang tua saya, Almarhumah Ibu Tasih sudah saya jual ke Triyana. Uangnya kita pakai untuk acara tahlil meninggalnya ibu. Tujuannya kita, agar tanah beserta bangunan seluas 50 M2 sudah bisa dibalik nama. Namun, karena tanah waris kami tetap menunggu Waud bisa pulang ke rumah," lanjut Dailah.
Dailah menambahkan, uang hasil penjualan rumah orang tuanya sebesar Rp 35juta. Jika Waud pulang ke rumah, tetap akan diberikan bagian yang menjadi haknya.
"Di mana pun kamu berada, tolong Waud segera pulang ke rumah. Keluarga ingin bertemu, dan juga kangen. Mudah-mudahan, bisa bertemu dan kumpul di Brebes. Perlu disampaikan di sini, dijualnya tanah dan rumah yang sudah rusak karena untuk kebutuhan tahlilan meninggalnya ibu," terang Dailah.
Camat Brebes Asip Fauzan SH SIP membenarkan adanya laporan dari Ibu Dailah ke kantornya.
'Bu Dailah meminta tolong untuk dibuatkan surat akta jual beli ke saya, Selaku PPATS. Namun, saya sarankan agar publikasikan juga ke media keberadaan adiknya atas nama Waud. Setelah itu dilaporkan ke Polsek dan Polres Brebes. Tujuannya agar proses pembuatan surat akta jual beli tanah tidak ada masalah atau kendala di kemudian hari," lanjut Asip.
Asip juga menyarankan ke Ibu Dailah, apabila proses sudah berjalan dan terbit surat akta jual beli tanah, maka haknya Waud harus diberikan juga kalau yang bersangkutan pulang ke rumah.
"Saya selaku PPATS sesuai dengan arahan dari Ombudsman wajib melayani masyarakat. Kedatangan Bu Dailah beserta suami dan menantunya dan didampingi Pak Bambang kita layani sebaik mungkin," pungkas Asip.
Penulis : ero
Editor : edt