SEMARANG, WAWASANCO - Satpol PP merobohkan sekitar 90 lapak PKL tak berijin di sepanjang jalan RM Hadisoebeno, Mijen, Kota Semarang, Kamis (29/8).
Dalam pantauan tim redaksi di lokasi, perobohan berlangsung pada pukul 08.30 hingg 09.30 wib. Petugas merobohkan menggunakan dua alat berat begu.
Kegiatan perobohan ini sempat diwarnai kericuhan dengan sejumlah pria yang mengaku sebagai penjaga dan pengelola lapak. Namun, petugas tetap melanjutkan perobohan.
Plt Kepala Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta mengatakan 90-an bangunan itu dibangun salah satu koperasi swasta. Koperasi itu tak mengurus izin pembangunan di Perhutani.
"Informasi sementara, sudah dibangun sejak awal Juli 2024," kata Marthen.
Pembongkaran berawal dari adanya aduan dari warga setempat. Kemudian Satpol PP mengadakan rapat dan mediasi. Hingga akhirnya Pemkot Semarang melalui Dinas Tata Ruang memberikan peringatan satu hingga tiga untuk membongkar secara mandiri. Pihak koperasi tak membongkar, hingga akhirnya petugas menyegel bangunan tersebut.
"Rapat pihak koperasi di kecamatan, menyanggupi tidak melanjutkan pembangunan. Tapi, nyatanya, tiap hari ada yang menurunkan material pembangunan. Itu ada semen untuk melester. Berarti mereka tidak ada itikad baik," ujarnya.
Dia menyebutkan pihak koperasi pun telah menarik biaya sewa maupun beli lapak dari para calon pemilik lapak. Nominalnya, variatif antara Rp 40 juta hingga 60 juta.
"Tapi uangnya lari kemana kami enggak tahu," ucapnya.
Dia menyayangkan adanya pihak yang membangun bangunan tanpa izin di tanah Perhutani. Sebab, hutan jati itu masih produktif.
"Ini hutan produktif, nanti kalau ada bangunan lalu pohon mati bagaimana ? Kan ini aset negara juga," tandas dia.
Penulis : holy
Editor : edt