BREBES, WAWASAN.CO - Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Benny Sumardiana dan Bayangsari Wedhatami menjadi Visiting Lecture pada kegiatan rapat dengar pendapat dalam penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Brebes.
Menurut Benny saat dihubungi, Jumat (15/11/2024), Raperda yang disusun tersebut, pertama tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat. Kedua, tentang Penyelenggaraan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Penyusunan Raperda tersebut, diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes, dan dihadiri pula oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes.
Pada kegiatan tersebut dua Peneliti Unnes memberikan pemaparan sekaligus pendampingan terhadap penyusunan kedua rancangan peraturan daerah tersebut.
Lebih jauh, Benny yang merupakan Pakar Hukum Pidana menjelaskan bagaimana penerapan sanksi pidana pada peraturan daerah, terutama terkait hukum yang hidup dalam masyarakat, yang dalam peraturan daerah kerap dikenal dengan istilah muatan lokal.
"Penerapan sanksi pemidanaan dalam peraturan daerah sendiri disesuaikan dengan ketentuan KUHP Nasional atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku aktif pada tahun 2026," ucap Benny.
Sementara itu, Bayangsari Wedhatami yang merupakan pakar dalam penyusunan peraturan daerah banyak menerangkan bagaimana teknis penyusunan peraturan daerah yang tepat, sesuai ketentuan, serta tentunya visioner sehingga peraturan daerah yang disusun nantinya tidak mudah berganti apalagi tidak dapat dilaksanakan.
Diketahui, lanjut Benny, dalam Raperda Kabupaten Brebes tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat, Pemkab Brebes hendak mengatur banyak hal terutama mengenai penertiban masyarakat di lingkungan Kabupaten Brebes.
Menurut Benny, Peraturan Daerah tersebut nantinya akan menjadi pedoman utamanya bagi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Brebes yang akan menjadi garda terdepan dalam penegakan Peraturan Daerah.
"Di dalam Raperda itu sendiri, terdapat banyak sanksi diatur, baik sanksi administratif maupun pemidanaan. Sehingga, perlu analisis mendalam sehingga tidak keliru pada saat diatur nanti," terang Benny.
Pelaksana Tugas Kabag Hukum Setda Brebes, Ananto Heri Wibowo mengemukakan, kehadiran kedua Dosen Peneliti UNNES sangat membantu dalam menambah pengetahuan para penyusun kedua rancangan peraturan daerah tersebut.
"Apa yang didapatkan dari materi dalam Visiting Lecture ini sangat bermanfaat, menghadirkan pemahaman baru dalam teknis penyusunan perda dan khususnya penerapan sanksi pidana pada suatu perda” ucap pria yang akrab disapa Bowo.
Bowo menegaskan, kehadiran kedua peneliti Unnes dalam Visiting Lecture ini bukanlah hal baru bagi Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes.
Benny dalam kesempatan tersebut menjelaskan, Fakultas Hukum Unnes sendiri telah menjadi mitra bagi Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes cukup lama, dan diharapkan akan terus berlangsung saling memberikan manfaat kedepannya.
“Ilmu yang dimiliki oleh kampus haruslah bermanfaat secara langsung bagi masyarakat. Sehingga, kampus tidak lagi menjadi menara gading yang sulit dicapai oleh masyarakat. Kami para peneliti dari Unnes akan selalu berusaha hadir menerapkan ilmu yang kami dapatkan di kampus kepada masyarakat,” pungkas Benny.
Penulis : ero
Editor : edt