'Garap' Karyawan Bos Konveksi Ditahan


PEMALANG,WAWASANCO - Seorang bos konveksi berinisial S (55) warga Desa Glandang Kecamatan Bantarbolang menjadi tersangka, setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial M (34), yang bekerja di konveksi rumahan miliknya.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian menjelaskan,  pelaku diduga melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali, di dalam rumah tersangka yang menjadi tempat kerja korban, di Desa Glandang, Bantarbolang.

"Perbuatan tersangka diduga dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 12 Mei 2024, yang kedua 15 Mei 2024, dan terakhir pada 18 Mei 2024, akibat perbuatan tersangka, korban memutuskan berhenti bekerja pada 18 Mei 2024," kata Kasat Reskrim, Sabtu (19/1)

Perbuatan tersangka terungkap setelah korban menceritakan yang dialaminya pada suami, kemudian keduanya melaporkan ke Polres Pemalang. Menurut Kasat Reskrim tersangka S dikenakan pasal 15 huruf d Jo pasal 6 huruf a, b dan c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(Obo)

Penulis : pw
Editor   : jks