Pinjam Motor Kok Diembat, Ya Ditangkap


Tersangka pelaku penipuan/penggelapan sepeda motor Ling Ngaryono, bersama barang bukti Honda Vario 125 Nopol K-5334-NY, Rabu (10/1). Foto: Wahono

BLORA – Unit Reskrim Polsek Jepon, Polres Blora,  menangkap dan mengamankan Ling Ngaryono (41), tersangka pelaku penipuan, dan menyita  barang bukti satu sepeda motor, , warga Kidangan, Kelurahan Jepon, Kecamatan Jepon, Blora.

“Tersangka berikut barang buktinya, kami amankan untuk mempermudah proses pemeriksaan,” jelas Kapolres  Blora AKBP Saptono melalui Kapolsek Jepon AKP Joko Priyono, Rabu (10/1).

Tersingkapnya kasus penipun, lanjutnya, berawal dari laporan korban Jumini (33), juga warga Kidangan, dengan modus BB sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dipinjam tersangka untuk ambil uang di ATM.

Jumini melapor ke Polsek Jepon, setelah dia kehilangan sepeda motor yang dipinjam tersangka dengan alasan untuk ambil uang di anjungan tunai mandiri (ATM), namun ditunggu-tunggu tidak dikembalikan.

“Korban menunggu selama 24 jam tidak juga dikembalikan, selanjutnya melaporkan ke Polsek Jepon,” jelas AKP Joko Priyono.

Dalam kasus ini, modus yang dilakukan pelaku dengan cara meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM Bank BRI Jepon. Namun setelah ditunggu, sepeda motor tidak dikembalikan, dan dibawa kabur pelaku,” terangnya.

Digadaikan

Setelah korban melapor, Unit Reskrim Polsek Jepon melakukan penyelidikan dengan menyanggong beberapa saat di dekat rumah  Ngaryono, lantas saat pelaku diketahui pulang ke rumah, polisi langsung bergerak mengamankan pelaku.

Hanya saja saat Ngaryono diamankan, BB sepeda motor tidak ditemukan dirumahnya, karena Honda Vario 125 Nopol K-5334-NY, sudah digaikan pada seseorang di wilayah Desa Tempel Lemahban, Kecamatan Jepon, Blora.

Menrut pengakuan Ngaryono, sepeda motor digadai seharga Rp. 2.000.000, dan petugas melacak keberadaan sepeda motor dan berhasil ditemukan. “Setelah BB  dan STNK terlacak, langsung kami amankan,” jelasnya.

Kini tersangka masih diperiksa di Mapolsek Jepon untuk dikembangkan. Ling Ngaryono dijerat pasal 372 KUHP jo 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, jelas Kapolsek AKP Joko Priyono.

 

  

 

 

Penulis :
Editor   :