Bupati Blora: Silahkan Ambil Rencek, Jangan Curi Kayunya


Kapoles Blora AKBP Saptono SIK, MH menerima penghargaan dari Expert Perlindungan SDH Perhutani Divre Jateng, Weda Panji Hudaya, Selasa (16/1). Foto: Wahono

BLORA-Bupati Blora H Djoko Nugroho menegaskan, warga dilarang untuk mencuri kayu, tapi kalau ambil rencek dipersilahkan. "Jangan curi kayu, kalau hanya rencek ya mangga, asal izin," paparnya di hadapan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) se-Blora, Selasa (16/1).

Larangan curi kayu harus dipertegas, karena di Blora sudah ada 138 LMDH, dan mendapat dana bagi hasil (DBH) produksi cukup besar. Selain itu, fasilitas jalan di kawasan hutan mulai diperbaiki, sehingga bisa memperlancar perekonomian warga desa hutan.

Penghargaan

Hutan adalah aset negara, aset untuk kepentingan masyarakat luas, maka pengamanan hutan adalah tanggungjawab bersama, khususnya Polri dan Perhutani. Pemkab, lanjutnya, mendukung MoU Polres-Perhutani untuk pengamanan hutan, karena separoh daratan Blora ini berupa hutan.

"MoU Polres-Perhutani langkah bagus, Pemkab Mendukung," tandas Djoko Nugroho di pendapa kabupaten Blora.

Di tempat yang sama, Kapolres Blora AKBP Saptono menerima penghargaan dari manajemen Perum Perhutani Divisi Regional (Divre) Jawa Tengah.

Penghargaan diberikan oleh Expert Perlindungan Sumber Daya Hutan (SDH) Perhutani Divre Jateng, Weda Panji Hudaya.

Penghargaan Kapolres dan jajarannya, setelah berhasil meredam (back up) pengamanan hutan di wilayah Blora. Selain penghargaan, diberikan uang apreasiasi dari Perhutani Rp 10 juta untuk jajaran Polres Blora.  

 

 

 

 

Penulis :
Editor   :