Polda Jateng Ungkap Ekspor Ribuan Kendaraan Bodong ke Timor Leste


Semarang, Wawasan.co – Polda Jateng mengungkap adanya pengiriman ribuan kendaraan bodong ke negara Timor Leste. Kendaraan tersebut mulai dari roda dua, roda empat hingga truk.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman kontainer berisi kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah atau hanya dilengkapi STNK. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak Semarang yang memuat 17 unit sepeda motor dan 2 unit mobil. Selanjutnya, petugas kembali mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik Semarang dengan muatan serupa.

Tak berhenti di situ, dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap sopir, petugas kemudian bergerak ke lokasi gudang di Jalan Pakis–Daleman, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 12 unit sepeda motor dan 2 unit truk yang telah dipersiapkan untuk dimuat ke dalam kontainer dan dikirim ke luar negeri.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, dari kasus ini, pihaknya menangkap dua tersangka. AT, 49 Tahun dan SS, 52 Tahun. Keduanya memiliki peran masing-masing.

“Tersangka AT berperan sebagai pemodal dan penghubung dengan Buyer Timor Leste, kemudian menyediakan kendaraan R2 (Motor), R4 (Mobil), R6 (Truk) STNK Only dari pengepul dan yang berkomunikasi dengan Tersangka SS untuk mengirimkan kendaraan-kendaraan tersebut ke Negara Timor Leste. Tersangka SS berperan sebagai Perantara yang mencarikan Forwarder atau Ekspedisi yang akan mengekspor barang dari Tersangka AT ke Timor Leste,” katanya, kepada awak media, Rabu (22/4).

Selain dua tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, dua truk kontainer merk Hino yang diduga sarana pengangkutan, dua truk canter, 46 motor, 4 mobil, 64 bundel data ekspor. Adapun asal muasal kendaraan tersebut berasal dari berbagai kejadian. Ribuan kendaraan tersebut juga tak memiliki dokumen sah.

“Jadi, kendaraan tersebut ada yang dari pelaku curanmor. Adapula yang dari oknum leasing. Kendaraan kendaraan itu tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah, lalu dibuatkan dokumen fiktif, kemudian dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pengiriman kendaraan melalui container dengan tujuan ekspor ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Priok,” bebernya.

Aksi para pelaku telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026. Jumlah kendaraan bodong yang dikirim tergolong banyak.

“Jumlah Kontainer yang berhasil dikirim para Tersangka sebanyak 52 Kontainer. Total kendaraan yang sudah terkirim ke Timor Leste sebanyak 1727 kendaraan dengan rincian 1674 Unit R2 (Motor), 34 Unit R4 (mobil) dan 19 Unit R6 (Truck),” ungkapnya.

“Tingginya jumlah pengiriman karena memang disana banyak peminatnya,” sambungnya.

Ia membeberkan para pelaku membeli sepeda motor bodong dengan kisaran harga Rp 6-8 juta dan dijual kisaran 13-15 juta, Harga beli mobil kisaran Rp 120-135 juta dijual kisaran 140-150 juta, sedangkan harga beli truk kisaran Rp 180-200 juta dijual kisaran 210-220 juta 

“Aktivitas penyelundupan kendaran bermotor ini berpotensi mengakibatkan terganggunya perekonomian negara dan daerah, dengan nilai transaksi lebih dari Rp 50 Miliar dan keuntungan para pelaku lebih dari 10 Miliar,” tandas dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas kendaraan sebelum membeli. Jangan mudah tergiur harga murah tanpa dokumen yang sah, karena selain merugikan diri sendiri, juga berpotensi terlibat dalam tindak pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah praktik kejahatan serupa agar tidak terus berkembang dan merugikan kepentingan nasional.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah untuk terus memberantas kejahatan ekonomi lintas negara, khususnya penyelundupan kendaraan bermotor, guna melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Penulis : Fauzi
Editor   : Daniel