Semarang, Wawasan.co – Polda Jateng mengungkap aksi pencurian spesialis gereja yang terjadi belum lama ini. Seorang tersangka berinisial BU, warga asal Bojong, kabupaten Boyolali ditangkap.
BU ditangkap setelah mencuri di dua gereja wilayah Kabupaten Boyolali dan lima Lokasi gereja di wilayah kabupaten Semarang. Dalam beraksi, pelaku beraksi seorang diri.
“Pelaku BU ini beraksi menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dilengkapi bronjong,” kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Helmy Tamaela saat rilis kasus pada Rabu 6 Mei 2026.
BU beraksi secara acak saat malam hari. Dia keluar rumah dan menggunakan aplikasi Google maps untuk mencari sasaran gereja. Gereja yang ditargetkan yakni yang bangunan Nampak besar, megah dan sistem pengamanan kurang.
“Dia pake google maps cari gereja dan survey. Dia cari yang besar, megah dan pengamanan kurang. Kalau Nampak megah kan ada barang-barang berharga,” ujarnya.
Pelaku pun berbekal linggis dan penggaris besi untuk mencongkel pintu serta jendela. Pelaku juga membawa kabur peralatan seperti sound system, mikrofon, gitar dan alat alat penunjang ibadah.
“Barang-barang yang diambil langsung dimasukkan ke bronjong di motor dan diamankan di rumah. Pelaku beraksi pada Maret dan April 2026,” ungkapnya.
Usai beraksi, pelaku menjual barang curian di media sosial. Hal ini karena himpitan ekonomi.
“Sudah ada yang dijual dan dapat uang Rp 2 Juta. Sisanya belum sempat dijual,” bebernya.
“Pelaku kami tangkap di Boyolali, saat potong rambut,” tandas dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kabid Humas Kombes Pol Artanto menyebut pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Jateng dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya di lingkungan tempat ibadah. Dirinya mengimbau pengelola rumah ibadah untuk meningkatkan sistem pengamanan serta mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli barang dengan harga tidak wajar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah membeli barang dengan harga jauh di bawah pasaran karena berpotensi merupakan hasil kejahatan,” pungkasnya.
Penulis : holy
Editor : Daniel