Jual Nasi Goreng Campur Togel Berbuntut Ditangkap Polisi


KUDUS – Aksi nekat dilakukan seorang pedagang nasi goreng berinisial DM alias Gayong (38) warga Desa Kendaldoyong, Kecamatan Petarukan, Pemalang ini. Di tengah kesibukannya berdagang, Gayong nekat berjualan togel hingga akhirnya harus berurusan dengan polisi.

Tersangka berhasil diringkus Unit Reskrim polsek Bae berkat laporan masyarakat tentang adanya transaksi judi togel yang dilakukannya. Warga resah karena selain berjualan nasi goreng di warungnya yang berada di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Gayong juga menjual togel.

“Selanjutnya, menindaklanjuti laporan tersebut, Unit reskrim langsung mendatangi Gayong di warung nasi gorengnya dan petugas menemukan SMS di Hp pelaku yang berisi tulisan angka togel dan sejumlah uang tunai hasil penjualan judi togel,” kata Kapolsek Bae, AKP Sardi, Kamis (22/2).

Menurut Kapolsek, di hadapan petugas, Gayong mengaku berjualan togel sebagai kerja sampingan.  Namun, tergiur karena untung yang didapatkan, Gayong terus menerus menjalankan praktik judi yang dilarang hukum tersebut.

Saat ini baik tersangka maupun barang bukti sudah diamankan petugas kepolisian. “Dari hasil penangkapan tersebut Unit Reskrim Polsek Bae mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp dan uang tunai sebesar Rp 121.000 dan dijerat dengan pasal 303 hukuman maksimal lebih dari lima tahun,” kata Kapolsek.

Penulis : al
Editor   :