Paslon Cuma Boleh Sekali Kampanye Terbuka


 Nampak aksi pendukung paslon dalam kampanye damai beberapa waktu lalu. Pada Pilkada kali ini, KPU hanya memberi kesempatan sekali bagi paslon menggelar kampanye terbuka. Foto; Ali Bustomi

KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus hanya akan memberi kesempatan bagi masing-masing pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kudus untuk menggelar sekali kampanye terbuka atau rapat umum. Hal ini membuat tiap paslon tidak bisa jor joran untuk kampanye dengan cara unjuk kekuatan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, Eni Misdayani mengatakan, penetapan jadwal tersebut telah mendapat kesepakatan dari berbagai pihak. Tidak hanya tim sukses, namun juga dari Panwaslu Kudus.

Jadwalnya pun juga telah diatur sesuai dengan kesepakatan masing-masing tim sukses. "Penentuan jadwal kesempatan untuk kampanye tersebut telah sesuai dengan PKPU Nomor 4. Sedangkan, untuk lokasi pelaksanaan kampanye telah ditetapkan sesuai surat keputusan (SK) Nomor 17 yang direvisi nomor 21 yang berisi tentang zonasi lapangan," kata Eni, Minggu (4/3).

Eni menambahkan, masing-masing paslon juga dipersilahkan menentukan lokasi yang akan digunakan untuk kampanye terbuka. Hanya saja, KPU memberi batasan tempat-tempat khusus yang diperbolehkan untuk digunakan.

Di antara lapangan yang boleh digunakan, tersebar di sembilan wilayah kecamatan. Sehingga, paslon bisa memilihnya secara bebas, namun, harus berkoordinasi sendiri dengan pihak desa terkait.  ”Kami hanya mengatur jadwal saja agar tidak terjadi tabrakan dalam kampanye satu sama lain,” tandasnya.

Dari hasil kesepakatan, Adapun jadwal kampanye yang telah ditetapkan pihaknya yakni berlangsung April hingga Mei mendatang. Untuk jadwal kampanye pertama pada 15 April yakni oleh paslon nomor urut empat Akhwan-Hadi Sucipto (Akhi).

Kemudian 22 April oleh paslon nomor urut satu Masan-Noor Yasin (An-Noor), pada 29 April oleh paslon nomor urut lima M.Tamzil-Hartopo (TOP), dan pada 6 Mei oleh paslon nomor urut tiga Sri Hartini-Setia Budi Bowo. "Sedangkan, jadwal kampanye terakhir pada 13 Mei oleh paslon nomor urut dua yaitu Noor Hartoyo-Junaidi (Harjuna)" ujarnya.

Selain jadwal kampanye rapat umum katanya, setiap paslon juga bisa melaksanakan kampanye dengan cara lain hingga masa kampanye berakhir 23 Juni mendatang. Di antara cara kampanye yang boleh digunakan yakni pertemuan terbatas yang dihadiri maksimal seribu orang. Selain itu, juga bisa dilakukan dengan cara dialog tatap muka. "Dialog tatap muka itu seperti mendatangi masyarakat secara langsung di pasar, jalan, atau tempat keramaian lainnya. Namun, hal itu selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang lain," katanya.

 

 

Penulis : al
Editor   :