Pasangan Calon TOP Ancam Laporkan Panwas ke DKPP


KUDUS – Panwas Kabupaten Kudus akhirnya memutuskan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh kuasa hukum paslon Tamzil-Hartopo (TOP) atas paslon Masan-Noor Yasin (Annoor) dalam acara Car Free Day tidak terbukti. Alhasil, laporan kubu TOP tersebut tidak bisa ditindaklanjuti.

”Berdasarkan rapat pleno yang kami lakukan, laporan atas dugaan pelanggaran kampanye paslon Annoor tersebut tidak terbukti,” kata Ketua Panwas Kabupaten Kudus, Wahibul Minan, Minggu (11/3).

Paslon Annor dilaporkan telah melakukan pelanggaran dengan berkampanye di acara car free day (CFD) pada Minggu (25/2) silam. Kubu TOP yang diwakili kuasa hukumnya, Yusuf Istanto menilai kehadiran tersebut melanggar karena acara CFD merupakan program pemkab yang menggunakan uang negara.

Hanya saja, menurut Minan, berdasarkan pleno Panwas, laporan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat materiil. Berdasarkan klarifikasi dari pelapor, terlapor serta saksi-saksi, pasal yang disangkakan oleh pelapor tidak cukup bukti.

”Sangkaan bahwa kegiatan paslon Annoor tersebut memanfaatkan program pemkab tidak terbukti. Dalam kegiatan CFD tidak ada dana pengamanan khusus baik dari Dishub maupun Satpol PP yang dimanfaatkan untuk pasangan paslon Annoor. Jadi, tidak ada bukti penggunaan anggaran negara,” tandasnya.

Namun, menurut Minan, di tengah penanganan laporan tersebut, Panwas bersama KPU, paslon dan Dishub, serta pemangku kepentingan lain intinya melarang adanya kegiatan kampanye di arena CFD.

”Jadi, di tengah proses penanganan laporan tersebut, sudah ada kesepakatan baru yang melarang kampanye di arena CFD,” ujarnya.

Laporan

Keputusan Panwas tersebut sontak menuai reaksi keras dari kubu TOP sebagai pelapor. Yusuf Istanto selaku kuasa hukum TOP, bahkan akan melaporkan Panwas ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilui (DKPP) karena dinilai berpihak dan tidak profesional. ”Yang jelas kami akan melaporkan Panwas ke DKPP,” kata Yusuf.

Menurut Yusuf, ketidakprofesionalan Panwas dalam menangani laporan tersebut terlihat dari adanya saksi yang disebutkan dalam laporan namun pada kenyataannya tidak dipanggil oleh Panwas.

”Harusnya kalau laporan kami dianggap tidak memenuhi syarat materiil, sejak awal tidak perlu ditanggapi. Artinya, secara syarat materiil, laporan kami memenuhi,” tandasnya.

Yusuf tetap berpendapat bahwa kegiatan CFD merupakan program Pemkab yang dibiayai negara. Selain itu, kehadiran paslon Annoor dalam kegiatan tersebut jelas sebagai bentuk kampanye karena berusaha mengenalkan figur kepada masyarakat.  ”Kampanye tidak hanya sekadar menawarkan visi dan misi saja tapi bisa juga untuk mengenalkan paslon,” ujarnya.

Penulis : al
Editor   :