BATANG - Pemkab Batang serius menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Setelah menyasar kepala desa dan camat se-Kabupaten Batang, kini giliran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melakukan penandatangan MoU dengan Kejaksaan Negeri Batang.
“Ini komitmen bersama untuk melakukan pencegahan korupsi di BUMD agar kedepan jangan sampai ada pelanggaran hukum,” tandas Wihaji usai menyaksikan MoU Kejaksaan Negeri Batang dengan BUMD di Hotel Sendang Sari, Kamis (22/3).
Penandatangan perjanjian kerjasama sebagai payung hukum Kejaksaan Negeri Batang untuk melakukan pendampingan hukum supaya tidak terjadi pelanggaran hukum, karena bidang pelayanan publik seperti BMUD tidak menutup kemungkinan permasalahan akan muncul. "Kejari akan melakukan pendampingan hukum ketika ada masalah seperti di PDAM, BPR, BKK, dan Bapera, tidak menutup kemungkinan masalah ada dengan pelanggan atau nasabah," katanya.
Bupati juga menegaskan, walaupun keempat BUMD sudah melakukan kerjasama dengan Kejari, bukan berarti mereka kebal terhadap hukum, namun lebih pada pencegahan terhadap pelanggaran hukum. “BUMD tidak kebal terhadap hukum, walaupun sudah kerjasama dengan Kejari. Jika ada pelanggaran hukum, Kejari tetap tegas untuk menindaknya,” tandasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Nova Elida Saragih, mengatakan, penandatangan kerja sama dengan BUMD dalam bidang perdata dan tata usaha negara, yang fungsinya untuk memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum.
"Tentunya dalam melakukan kegiatan BUMD tidak terlepas dari permasalahan, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari maka bisa meminta kepada kami untuk melakukan bantuan hukum dan pertimbangan hukum," katanya.
Dengan sinergi Kejaksaan Negeri Batang dengan BUMD diharapkan bisa berjalan sesuai dengan prosedur yang benar dan peraturan perundang-undangan. "Sebagai pejabat BUMD jangan sampai terjadi perbuatan yang melanggar hukum, dan di sinilah kami hadir untuk memberikan bimbingan teknis pelayanan hukum,” ujar dia
Penulis :
Editor :