KAJEN - Kesadaran masyarakat untuk membuat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) belum sepenuhnya tinggi. Di Kabupaten Pekalongan hingga akhir Maret 2018 tercatat masih ada sekitar 24 ribu warga belum melakukan perekaman e-KTP.
Oleh karena itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pekalongan melakukan upaya jemput bola dengan melakukan perekaman e-KTP di desa-desa. Upaya ini pun diminati masyarakat yang berbondong-bondong melakukan perekaman di desanya masing-masing.
Puluhan warga Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, misalnya, tampak memadati kantor balai desa setempat, kemarin. Mereka datang untuk melakukan perekaman e-KTP. Berdasarkan pantauan Wawasan.co warga yang hadir sebagian besar manula, penyandang disabilitas, dan warga yang baru berusia 17 tahun atau yang baru memenuhi persyaratan untuk membuat e-KTP.
Meskipun terkadang terganggu koneksi jaringan internet yang lemot, petugas tampak dengan sabar melayani pemohon satu persatu. "Kendala yang ada seringnya di desa jaringan intetnetnya sulit. Kami pernah satu jam baru menemukan jaringan internet," ujar salah seorang operator perekaman e-KTP.
Sementara itu, Kadus Pungangan, Desa Kayugeritan, Jasmani, mengakui masih ada warganya yang enggan untuk membuat e-KTP. Ia mencontohkan, salah seorang warganya yang sudah tua dan memiliki penglihatan agak sulit sempat menolak saat diajak untuk melakukan perekaman di balai desa. Namun setelah diberi pengertian dan dijemput, warganya itu akhirnya mau ikut perekaman. "Awalnya dia menolak katanya 'wong wis tuwa tur ora weruh ge apa gawe KTP', (orang sudah tua tidak bisa melihat, buat apa KTP)?" kata Jasmani.
Sementara itu, perangkat desa setempat M Puji Purwanto menerangkan, selain manula dan penyandang disabilitas, warga yang belum melakukan perekaman sebagian besar adalah para perantauan yang bekerja di luar daerah, seperti di Jakarta. "Warga di sini banyak yang bekerja di Jakarta dan biasanya mudik hanya satu tahun sekali. Dengan jemput bola seperti ini manfaatnya terasa, dari awal ada 116 yang belum rekam, sekarang tinggal 98 orang karena melakukan perekaman di kecamatan. Dengan perekaman di desa ini, jumlahnya sudah semakin berkurang tapi datanya belum direkap," katanya.
Anggota KPUD Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal, mengatakan, berdasarkan hasil coklit KPUD, ditemukan sekitar 41 ribu warga belum melakukan perekaman e-KTP. Padahal, ini menjadi syarat utama untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Oleh karena itu, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melakukan langkah jemput bola untuk melakukan perekaman di desa-desa. Hingga 27 Maret 2018, kata dia, dari data itu tercatat masih ada 24.432 jiwa belum melakukan perekaman. "Sekarang tentunya sudah semakin berkurang karena jemput bola terus dilakukan, dan ditargetkan 6 April semua yang belum melakukan perekaman sudah merekam," ungkap Abi.
Penulis :
Editor :