JEPARA-Rumah Darwati (55) warga Desa Lebuawu, Pecangaan, Selasa (10/4) digerebeg aparat Polisi. Wanita yang berstatus sebagai janda ini dicurigai melakukan bisnis minuman keras (miras) di toko depan rumahnya. Usaha Polisi mendapatkan barang bukti akhirnya terjawab. Ibu yang sudah menjanda ini ternyata memang menyembunyikan ratusan botol miras.
Berbagai jenis minuman miras ditemukan para petugas di beberapa tempat di dalam rumah Darwati. Ada jenis yang merupakan produksi pabrikan namun ada juga miras oplosan, hasil racikan sendiri. Kasat Narkoba Polres Jepara, AKP Hendro Asriyanto, yang memimpin langsung penggrebegan ini menyatakan telah mencurigai keberadaan miras di toko milik Darwati ini.
“Sudah beberapa bulan kami mencurigai adanya miras di toko ini. Setelah memastikan kami putuskan untuk melakukan penggeledahan. Hasilnya ada ratusan botol miras disembunyikan pemiliknya,” ujar AKP Hendro Asriyanto, Selasa (10/4).
Pada saat digeledah, miras-miras tersebut disembunyikan di beberapa tempat di dalam rumah. Di antaranya ada yang diletakan dalam etalase dan alamari. Namun ada juga yang disembunyikan di sudut dengan mebeler. Awalnya petugas polisi kesulitan membuktikan keberadaan miras ini. Namun akhirnya petugas berhasil mendapatkan 200-an botol miras dari berbagai merk dan jenis.
AKP Hendro Astro sendiri menegaskan, operasi miras dilakukan oleh Polres Jepara menyusul adanya keresahan warga. Mereka memberikan informasi jika Darwati selama ini memperjual belikan miras. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Polres Jepara menjaga kondusifitas daerah pada tahun politik ini. Apalagi di wilayah Jawa Barat diketahui timbul korban jiwa akibat konsumsi miras.
“Selain menyita miras yang kami temukan, pemiliknya juga kami tindak dengan pasal tipiring. Selain itu Perda Kabupaten Jepara No.2 tahun 2013 juga bisa kami gunakan sebagai pijakan dalam penindakan ini,” tegas AKP Hendro Asriyanto.
Penulis :
Editor :