BANJARNEGARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara memusnahkan sebanyak 2.292 botol minuman keras (miras) dari satu kasus dengan terdakwa Agus Darminto dan rekannya. Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejari, Rabu (11/4).
Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Banjarnegara Theo M. Aritonang mengatakan, pemusnahan miras dengan berbagai merek tersebut sesuai dengan Keputusan Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor 3/Pic.c/2018/PN.Banjarnegara. Kasus tersebut, lanjutnya, sudah diputuskan pada tanggal 21 Pebruari 2018 lalu dengan terdakwa Agus Darminto.
“Terdakwa melanggar pasal 4,5,6 pasal 9 ayat (1) peraturan Daerah Banjarnegara nomor 8 tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian khamar atau minuman beralkohol yang pada amar putusan memerintahkan barang bukti berupa minuman keras dari beberapa macam dan merek tersebut dirampas dan dimusnahkan,” kata Theo.
Barang bukti miras yang dimusnahkan antara lain jenis Vodka berbagai jenis, Whisky serta minuman miras merk lokal seperti anggur orang tua, Kolesom dan Kilin. Selain miras pada kesempatan tersebut Kejari juga memusnahkan 1 paket besar sabu seberat 39,721 gram dan satu paket kecil sabu seberat 2,350 gram.
“Pemusnahan barang bukti Narkotika dan Miras ini merupakan prestasi yang membanggakan dan merupakan partisipasi dan informasi, sehingga kejahatan terhadap narkotika dan pelanggaran miras dapat diungkap,” lanjutnya.
Sementara Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono pada kesempatan tersebut mengatakan akan bekerjasama aparat dan elemen masyarakat untuk memberantas miras di Banjarnegara.
Menurutnya selama ini berbagai kasus kriminal banyak diawali dari banyaknya peredaran minuman keras berlabel dan miras oplosan.
Penulis : Joko Santoso
Editor :