Larikan Gadis Bau Kencur, Dicokok Polisi


Lantaran diduga kuat telah membawa lari gadis bau kencur, pemuda ini dicokok polisi. Foto: Humas Polres.

 WONOGIRI- Ivan Saputra Als Igun Als Boleng (19) warga Dusun  Mlokomanis RT 03 RW 08, Kelurahan Mlokomanis Kulon, Kecamatan Ngadirojo, Kupaten  Wonogiri, kini merasakan tidur di sel Mapolres Wonogiri. Pemuda ini diduga kuat telah menggondol gadis di bawah umur, yang masih tercatat sebagai siswi Kelas IX, di salah sebuah SMP negeri di Wonogiri.

‘’Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat  pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak oleh Unit PPA,’’ jelas AKP Haryanto, Kasubag Humas Polres Wonogiri mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede, Kamis (12/4).

Dijelaskan,  pada hari Selasa (10/4) korban (sebut saja Bunga) warga Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, pamit ke orang tuanya akan berangkat sekolah. Namun korban tidak  sampai di sekolah, melainkan turun di Pasar Pokoh dan saat itu  pelaku  menghampiri korban.

Kemudian korban bersama pelaku berboncengan menuju rumah  Wahyu A alias Deglug (teman pelaku) yang beralamat di Dusun Bercak, Desa Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri.

‘’Menurut pengakuan keduanya, di tempat tersebut, korban dan pelaku awalnya ngobrol, kemudian sekitar pukul 13.00  saat rumah sepi, pelaku mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali. Korban pun menuruti pelaku. Kemudian korban menginap di rumah tersebut. Di hari berikutnya,  sekira pukul 13.00 saat korban di rumah Wahyu alias Deglug tersebut,  didatangi oleh tetangga korban yang membantu orang tua korban dalam mencari keberadaan korban. Selanjutnya pelaku diamankan dan  dibawa ke Polres Wonogiri.

 

Penulis : tpe
Editor   :