Perempuan Peras Teman Rp 80 Juta, Berawal dari Grup WA Asmara


Tersangka pemerasan digelandang ke kantor polisi. Foto: Ist

KUDUS – UL (24) mungkin cukup pintar mengelabui temannya. Dengan memalsukan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) dari Polres Kudus, perempuan asal Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal ini memeras temannya yang tergabung dalam grup whatsapp.

Tak tanggung-tanggung, uang yang didapatkan pelaku mencapai Rp 80 juta. Uang tersebut diperoleh dari dua pria temannya di grup WA, dengan dalih keduanya telah melakukan tindak pelecehan seksual dan pornografi.

Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning mengatakan, kasus ini tergolong modus baru. Menurutnya, pelaku melakukan aksi ketika tahu kedua temannya dalam grup WA yakni AFF (29) dan ASR (24), warga Kudus menyebarkan foto vulgar mantan pacarnya.

Grup WA tersebut merupakan grup khusus bagi orang-orang yang sering mengungkap soal asmara. "Pria tersebut kebetulan menyebarkan foto vulgar mantannya di grup tersebut" kata Kapolres.

Tahu si pria menyebar foto vulgar, akhirnya UL membuat surat tanda terima laporan (STTL) palsu yang seolah-olah diterbitkan oleh dari Polres Kudus. Dia mengaku, format surat tersebut didapat dari internet. STTL palsu yang dibuat kemudian diperlihatkan kedua pria yang telah menyebar foto vulgar mantannya. "Dia memanfaatkan rasa kekhawatiran korban yang sudah gelisah, kemudian saya meminta uang kepada korban. Tujuannya agar kasus bisa dihentikan," tandasnya.

Aksi pelaku pun berhasil. Berbekal STTL palsu tersebut, pelaku meminta uang ke korban senilai Rp 50 juta dari korban. Tidak berhenti di situ, akhirnya pelaku meminta lagi uang senilai Rp 30 juta.

Saat melakukan aksinya, pelaku menyempatkan diri ke Kudus untuk menemui kedua korban. Saat itu, pelaku membawa bukti terima laporan palsu. Akhirnya korban menyanggupi untuk memberikan uang.

Namun setelah memberi sejumlah uang kepada pelaku, kata Kapolres, pelaku kembali meminta uang agar proses hukum bisa dihentikan. Akhirnya korban curiga, kalau dia ditipu. Korban konsultasi ke Polres Kudus ternyata surat tanda terima laporan palsu. Kemudian dilaporkanlah pelaku kepada polisi

"Pelaku memalsukan STTL (Surat Tanda Terima Laporan) Polres Kudus untuk memeras korbannya. Ini modus baru di Kudus," kata Gurning

Pelaku diamankan polisi saat berada di salah satu hotel di Kudus. Akhirnya, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada polisi, pelaku mengatakan, dia melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penulis : al
Editor   :