JEPARA- Jajaran Polres Jepara kembali melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (Miras). Di sebuah rumah di Desa Kendeng, Sidi Alit, Welahan, milik warga bernama Suwarno (49), Polisi menemukan ratusan liter Miras oplosan. Miras dan pemiliknya akhirnya dibawa ke Mapolres Jepara untuk diproses hukum.
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adi Nugroho menyatakan, pihaknya prihatin dengan kenyataan ini. Miras, dari jenis oplosan selama ini memang banyak beredar di Jepara. Meskipun upaya pemberantasan sudah dilakukan, nyatanya penjualan Miras jenis ini tetap masih ada. Penggrebekan di rumah Suwarno merupakan salah satu upaya yang dilakukan pihaknya dalam minggu-minggu terakhir ini.
Dari tangan Suwarno pihaknya mendapatkan barang bukti sebanyak 100 liter alkohol berkadar 60 liter yang merupakan bahan dasar pembuatan Miras. Alkohol ini oleh Suwarno yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dicampur dengan berbagai jenis jamu bubuk. Padahal tersangka selama ini tak memiliki dasar pengetahuan saat mengoplos minuman. Pengoplosan dilakukan dengan asal-asalan, dengan bubuk jamu.
“Dari rumah tersangka berhasil diamankan lima jerigen berisi alcohol. Masing-masing jrigen berkapatitas 20 liter. Lalu ada juga jamu jenis ginseng berikut alat-alat peraciknya. Pak Haji itu (Suwarno-red), diduga melanggar pasal 204 KUHP juncto pasal 142 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan,” ujar AKBP Yudianto Adhi Nugroho, Kamis (12/4).
Sementara itu, Suwarno sendiri mengaku membeli alkohol dari sebuah toko di Semarang. Untuk setiap satu jrigen berukuran 20 liter dengan kadar alkohol 60 persen dirinya membayar Rp800 ribu. Suwarno yang sudah bergelar Haji ini menyatakan sudah sekitar tiga tahun terakhir melakukan praktik pengoplosan. Dari temannya dirinya mendapatkan pengetahuan untuk mengoplos ini.
“Alkohol yang saya beli dari Semarang, biasanya saya campurkan dengan jamu pegal linu. Setelah itu saya jual eceran kepada siapa saja yang membutuhkan. Termasuk remaja juga,” ujar Suwarno dengan nada pelan, Kamis (12/4).
Penulis :
Editor :