JEPARA- Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho menyatakan tidak main-main dalam menangani kasus tarian erotis yang digelar di Pantai Kartini Jepara, Sabtu (14/4). Sampai Minggu (15/4) sejumlah pihak masih terus dimintai keterangan. Dipastikan dalam waktu dekat sudah akan ada yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
AKBP Yudianto Adi Nugroho menegaskan, dalam kejadian tersebut diduga ada pelanggaran terhadap UU Pornografi. Mereka yang terlibat bisa terancam hukuman minimal 2 tahun penjara. Siapa-siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini masih akan didalami lebih jauh. Kejadian ini murni diduga karena kesengajaan dari panitia penyelenggara. Ada banyak pelanggaran yang diduga terjadi pada acara yang digelar salah satu komunitas otomotif di Jepara itu.
"Acara ini izinya hanya hiburan solo organ. Tidak ada DJ dan tarian seksi dalam round down acaranya. Ini kebablasan dan kami akan melakukan tindakan tegas," ujarnya Minggu (15/4).
Sementara itu, Manager Pantai Kartini Joko Wahyu Sutejo, menyatakan kegiatan tersebut setahu pihaknya hanya akan menggelar pertunjukan musik dangdut. Pihaknya sangat menyayangkan jika akhirnya ada tarian erotis yang tidak pantas. Diakuinya untuk perijinan sudah disampaikan sejak dua pekan sebelumnya. Namun soal detail kegiatan panitia penyelenggara tidak memberikan penjelasan. Sampai akhirnya terjadi kejadian tersebut.
"Kami hanya ketempatan saja. Ijin tempat sudah disampaikan dua pekan sebelumnya. Tapi kami tidak bisa memastikan bagaimana bentuk acaranya," ujar Joko Wahyu Sutedjo, Minggu (15/4).
Penulis :
Editor :