70 Penjudi Terciduk Operasi Pekat, 


Para tersangka pelaku judi, yang terciduk Tim Resmob dan jajaran Polsek Polres Demak, berkilah iseng saat sepi pekerjaan. Foto : sari jati

DEMAK - Sebanyak 70 tersangka judi terciduk operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polres Demak. Mereka digulung berikut barang bukti berupa uang taruhan total senilai belasan juta rupiah juga perlengkapan judi lainnya, saat beraksi di sejumlah lokasi selama empat bulan terakhir.

Bahkan sempat terjadi aksi kejar antara petugas dengan beberapa pelaku yang berhasil kabur. Seperti terjadi di sebuah kebun jambu di Desa Loireng Kecamatan Sayung, tempat penggerebekan judi dadu klotok. Serta di antara rerimbunan batang bambu di pojok Desa Wilalung, tempat digelar judi sabung ayam.

Kondisi tersebut tentu saja  menjadikan komitmen memerangi aksi perjudian dan peredaran miras semakin ditingkatkan Kapolres AKBP Maesa Soegriwo serta jajarannya. Segala jenis judi, mulai dari togel, hongkong, domino, dadu klotok hingga sabung ayam dilibas tanpa kecuali.

Bahkan meski judi togel kini memanfaatkan teknologi WhatsApp dan SMS saat bertransaksi, tim bayangan Sat Reskrim tetap disebar untuk memburunya. "Istilah kami, tak ada kata ampun untuk aksi perjudian dan peredaran miras. Apalagi belum lama ini terjadi lagi kematian massal akibat miras oplosan. Jangan sampai kasus sama menjamah bumi Kota Wali," tekad kapolres, Minggu (15/4).

Lebih lanjut disampaikan, Kapolres AKBP Maesa Soegriwo menuturkan, meski pekat telah ada sejak dulu namun harus ditekan kebaradaannya demi terwujudnya kondusifitas wilayah. Maka gnderang perang melawan pekat utamanya perjudian dan miras pun langsung ditabuh sejak amanah sebagai Kapolres Demak diembannya.

"Seluruh satuan dan jajaran polsek kami kerahkan untuk membersihkan bumi Kota Wali dari aksi pekat. Alhamdulillah berkat dukungan masyarakat juga, sebanyak 70 orang tersangka pelaku perjudian berhasil ditertibkan berikut aneka barang bukti," papar kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Tri Agung Suryamicho.

Ke-70 tersangka tersebut sebagian telah menjalani sidang di pengadilan dan dijatuhi vonis mendasar pasal 303 KUHP. Apresiasi tak lupa disampaikan kapolres kepada masyarakat yang telah membantu menginformasikan keberadaan aksi judi yang nyaris tersebar di 14 wilayah polsek.

"Sekali lagi saya tandaskan, tak ada ampun bagi pelaku pekat. Termasuk ketika ditemukan oknum personel polisi terlibat di dalamnya, sanksi disiplin tetap diberlakukan sesuai ketentuan," pungkas kapolres.

 

Penulis : ssj
Editor   :