BATANG - Pekerja migran Indonesia masih banyak menghadapi masalah. Ada empat sampai lima ribu kasus ditangani Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Di antaranya kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak dibayar, kerja yang buruk, dipulangkan dengan alasan tidak jelas, pekerja migran yang tidak melakukan komunikasi atau tidak tahu keberdaannya, dan lainnya.
“Inilah yang coba sedikit demi sedikit kita berantas kondisi semacam itu. Jadi dari empat ribu hingga lima ribu kasus yang diadukan kepada kami, kita selesaikan dengan dinas instansi terkait lainnya seperti perwakilan Republik Indonesia di negara setempat melalui kedutaan atau konsulat," ujar Deputi Perlindungan BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono, saat Sosialisasi Penempatan Dan Perlindungan Migran Indonesia di Aula Kantor Bupati Batang, Senin (16/4).
Dikatakan, pemerintah daerah dan desa memiliki peran penting dan strategis dalam menyiapkan calon tenaga kerja migran. Pasalnya, kata dia, kepengurusan dokumen kependudukan yang menjadi calon tenaga kerja migran dapat terpantau dan termonitor datanya. Selama ini, lanjut dia, masih banyak tenaga migran yang tidak prosedural. Kondisi ini akan menyulitkan apabila terjadi permasalahan atau pun kasus.
Menurutnya, jika data dokumen lengkap di daerah maka akan lebih mudah tertangani. "Akan mudah tertangani apabila sudah sejak awal terdata melalui cara-cara prosedural, sehingga hak-hak tenaga migran dapat diperjuangkan seperti hak asuransi, hak gaji, dan sebagainya," katanya.
Sosialisasi tersebut memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah daerah atau desa agar warganya menempuh langkah-langkah prosedural, dan aparat yang di daerah lebih memperhatikan warganya yang ke luar negeri. Sehingga tidak terjadi kepala desa tidak mengerti warganya di luar negeri dan putus komunikasi dengan keluarganya.
Kepala BPN2TKI Jawa Tengah Suparjo, mengatakan, selama tahun 2017 ada 279 kasus TKI di Jawa Tengah. BPN2TKI Jateng, Disnaker Jateng, dan pihak imigrasi berpikir bagaimana mencegah TKI nonprosedural ini agar tidak terjadi lagi. Di tahun 2017, lanjut dia, ada 66 TKI yang meninggal, dan hingga saat ini (tahun 2018) sudah ada 24 orang yang meninggal, baik karena sakit maupun kecelakaan. "Di Batang di tahun 2017 ada delapan kasus dan yang meninggal ada dua orang," terang dia.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekda Batang Retno Dwi Irianto, menyampaikan, peran camat dan kepala desa sangat strategis dalam menyiapkan tenaga kerja migran ke luar negeri. Diharapkan, camat dan desa dapat menyiapkan data informasi yang valid, akurat, dan akuntabel terkait warganya, serta ketersediaan lapangan kerja migran di berbagai negara, sehingga terpantau oleh desa. Ia juga meminta kepada camat dan kepala desa untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang tenaga kerja, terkait perlindungan hukum dan sistem operasional prosedur yang diberlakukan pada negara yang dituju.
"Hindarkan warga dari penipuan lembaga tenaga kerja yang ilegal atau tidak resmi," pesannya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Batang Sri Purwaningsih, menambahkan, data resmi pekerja migran Indonesia yang ke luar negeri di tahun 2017 mencapai 988 orang. Mereka terbanyak bekerja di Malaysia, Hongkong, Singapura, dan Taiwan.
Penulis :
Editor :