Polisi Gerebek Dua Penjual Miras Oplosan


Anggota Polsek Kedungwuni tengah menata miras oplosan jenis ciu usai merazia dua penjual miras di Kedungwuni dan Buaran, Kamis (19/4) malam. Foto: Hadi Waluyo.

KAJEN - Meskipun minuman keras (miras) oplosan kerap menelan korban jiwa, namun peredaran miras oplosan ini masih marak. Aparat gabungan Polsek Kedungwuni, Polres Pekalongan, berhasil mengamankan 410 botol miras oplosan jenis ciu dari dua penjual dalam razia penyakit masyarakat, Kamis (19/4) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

Menjelang bulan Ramadhan, jajaran Polres Pekalongan gencar menggelar razia untuk menekan peredaran miras. Apalagi, Wakapolri Komjen Pol Drs Syafruddin MSi saat silaturahmi dengan pengurus pondok pesantren dan santri di Kabupaten Batang menegaskan peredaran miras harus ditekan sebelum bulan Ramadhan tiba.

Bagi aparat yang tidak serius memberantas miras, akan diganti. "Saya sudah kerasin. Pokoknya sebelum bulan Ramadhan isu miras, isu saja tidak boleh, apalagi peredarannya karena menganggu umat Islam dalam beribadah. Aparatnya yang tidak serius diganti. Kita bisa tahu mana yang serius dan tidak, tapi Jawa Tengah serius," ujar Wakapolri.

Keseriusan Polri untuk menekan peredaran miras ini ditunjukan jajaran Polres Pekalongan. Menjelang bulan Ramadhan, polisi terus merazia peredaran miras di Kota Santri. Aparat Polsek Kedungwuni, Polres Pekalongan, misalnya, berhasil mengamankan 410 botol miras oplosan jenis ciu dari dua penjual, Kamis (20/4) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

Jajaran Polsek Kedungwuni dipimpin Kanit Reskrim Ipda Taufik Rohman awalnya menggerebek penjual miras oplosan jenis ciu di depan salah satu pabrik sarung di Pesantunan, Kedungwuni. Polisi mengamankan penjual miras bernama Herman alias Caplin (22), warga Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni. Herman ini diduga kerap menjual miras oplosan secara 'mobile' menggunakan sepeda motornya. Ia mangkal di titik-titik tertentu di wilayah Kedungwuni, atau melayani penjualan sesuai dengan pesanan pelanggannya.

Setelah diperiksa polisi, Herman mengaku masih menyimpan ratusan botol miras oplosan di rumahnya. Dari salah satu kamar di rumah pelaku ini, polisi mengamankan 208 botol miras jenis ciu. Sedangkan, saat ditangkap di daerah Pesantunan, Herman hanya membawa enam botol miras oplosan jenis ciu. Polisi pun terus melakukan pengembangan. Pemasok ciu akhirnya bisa ditangkap, yakni Subhan (42), warga Bligo, Kecamatan Buaran. Dari rumah Subhan, polisi mengamankan 202 botol ciu.

Kedua penjual miras jenis ciu beserta 410 botol ciu dikeler ke Mapolsek Kedungwuni. Keduanya dijerat Pasal 35 Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011. Namun, petugas juga akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan berkaitan dengan penerapan pasal yang mungkin lebih memberatkan, mengingat dampak minuman tersebut sangat membahayakan.

Kasubag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom menyatakan, jajaran Polres Pekalongan saat ini sedang gencar mengoptimalkan operasi cipta kondisi, di antaranya merazia miras yang bisa meningkatnya kejahatan maupun kriminal lainnya di masyarakat. "Kami berharap melalui operasi cipta kondisi peredaran miras relatif kecil sehingga bisa menekan kasus kriminal," katanya.

 

Penulis :
Editor   :