Kesadaran Pemasang Iklan Sangat Rendah


Petugas Satpol PP melepas spanduk dan banner yang dipasang di pohon karena melanggar ketentuan dan bisa merusak pohon itu sendiri dan mengganggu pertumbuhannya. Foto : Probo Wirasto.

PEMALANG - Hingga saat ini kesadaran para pemasang iklan khususnya yang di lapangan seperti spanduk, poster, banner dan lainnya ternyata masih cukup rendah, sehingga tidak mengherankan menurut Kepala Satpol PP Pemalang, Wahyu Sukarno melalui Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat, Beni Sosiawan, setiap dilakukan operasi hasilnya puluhan jenis iklan tersebut dijaring.

Dalam keterangannya Beni, Senin (23/4) mengungkap, sudah ada ketentuan yang mengatur tentang pemasangan promosi-promosi dimaksud, namun kenyataannya hingga saat ini memang masih sangat banyak yang melanggar. Contohnya pemasangan spanduk secara melintang di jalan, pemasangan di pohon, tiang listrik, telepon, traffic light, dan berbagai fasilitasnya umumn lainnnya.

"Seperti juga pemasangan poster iklan yang pengobatan alternatif yang kurang sesuai juga banyak, bahkan meski sudah diperingatkan dan dipanggil tetap tidak merespon,"jelasnya.

Pajak

Terkait iklan-iklan yang melanggar ketentuan tersebut menurutnya sesuai aturan maka harus diturunkan, dan pemilik bisa mengambilnya langsung di Satpol PP. Sebenarnya bukan hanya pelanggaran pemasangan di tempat yang sudah ditentukan saja yang menjadi sasaran penertiban petugas, iklan yang belum mendapat pengesahan pembayaran retribusi pun tetap ditindak.

Bahkan saat ini sudah ada aturan bahwa iklan yang mendompleng nama toko seperti yang ada umumnya saat ini sudah tidak diperbolehkan lagi, karena mereka tentunya tidak membayar pajak promosi namun hanya menjadi sponsor dari toko untuk membuatkan papan nama. Sedangkan untuk banner sebenarnya diperbolehkan hanya pemasangannya harus mandiri seperti misalnya menggunakan bambu, bukan ditempel atau diikat di sembarang tempat.

"Namun khusus untuk Jalan Jendral Sudirman dan Ahmad Yani pemasangan banner meski mandiri tetap tidak diperbolehkan karena merupakan daerah steril, sehingga harus di lokasi pemasangan yang sudah disediakan,"tambahnya.

 

Penulis : pw
Editor   :