KARANGANYAR-Setelah dua tersangka menjalani proses peradilan, kini Polres Karanganyar melimpahkan berkas perkara kasus Pendidikan Dasar (Diksar) maut Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Khusus pelimpahan untuk yang kedua kali dengan tersangka berbeda terdapat enam tersangka. “Selain tersagka kami juga menyerahkan barang bukti etelah berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap). Khusus yang pelimpahan kedua ini sebenarnya sudah selesai 4 Agustus silam, dan kini kami serahkan ke kejaksan,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, enam tersangka jilid kedua, para tersangka diduga turut terlibat dalam kasus yang menewaskan tiga peserta Diksar. “Enam tersangka yang ditetapkan dalam jilid II, satu diantaranya perempuan. Seluruh tersangka selama 90 hari telah menjalani penahanan di Polres itu Keenam tersangka ah TN, HS, TA, DK, RS dan NAI. NAI merupakan satu tersangka berjenis kelamin perempuan yang tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan. “Enam tersangka ini sebagai staf operasional dalam kegiatan Diksar Mapala UII. Mereka mempunyai tugas yang melekat pada masing-masing regu peserta Diksar,” urainya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 2e dan 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dan atau Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. Masing-masing tersangka akan dijerat dengan kapasitas berbeda, terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama selama kegiatan Diksar yang merenggut tiga korban jiwa.
Penulis : sha
Editor :