Dengan didampingi anak isterinya, politisi Partai Golkar Mawahib mengembalikan formulir pendaftaran bacabup-bacawabup. Foto: Ali Bustomi
KUDUS - Politisi Partai Golkar Kudus, Mawahib Afkar, akhirnya resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cabup-cawabup di partai berlambang pohon beringin. Adik kandung Kepala BNP2TKI Nusron Wahid tersebut mengembalikan berkas pendaftan bakal calon bupati dan wakil bupati, Jumat (18/8).
Uniknya, Mawahib mengembalikan formulir dengan didampingi anak dan isteri. Bersama dengan keluarga kecilnya, Mawahib menyerahkan formulir pendaftaran ke tim penjaringan yang ada di kantor DPD.
“Tadi secara spontan usai jemput anak sekolah langsung mampir ke DPD Golkar. Jadi sekalian mengajak keluarga mengembalikan formulir,” katanya.
Menurut Wahib, diajaknya istri, Siti Nur Rohimah dan dua anaknya, mereka merupakan simbol fundamental sebuah keluarga. Menurutnya, niatannya untuk mencalonkan diri dalam Pilbup Kudus 2018 mendatang, juga didasari izin dan dukungan keluarganya. “Dengan izin Allah, saya mendaftar sebagai balon bupati dan wakil bupati,” ungkapnya.
Menurut Mawahib, selain dukungan keluarga, keputusan untuk maju tersebut juga didasarkan pada hasil pleno pengurus DPD Partai Golkar Kudus yang mengamanatkan pada dirinya untuk maju sebagai bakal calon. ”Berdasarkan rapat pleno pengurus DPD, secara bulat juga telah menunjuk saya untuk maju sebagai cabup,” ujarnya.
Setelah pengembalian formulir tersebut, Mawahib mengaku menyerahkan hasilnya kebijakan DPD Partai Golkar Kudus maupun Jawa Tengah. Sementara, Ketua Tim Penjaringan Partai Golkar Kudus, Joni Dwi Harjono mengungkapkan, Mawahib merupakan bakal calon yang kedua yang telah mengembalikan formulir pendaftaran.
Sebelumnya, ada calon lain yakni Joni Suryanto yang terlebih dulu mengembalikan formulir pendaftaran. ”Jadi, sejauh ini sudah ada dua bakal calon yang mengembalikan formulir pendaftaran,” kata Joni.
Namun, menurut Joni, pihaknya memperkirakan masih akan ada bakal calon lain yang mengembalikan formulir pendaftaran. Sebab, sesuai jadwal, batas akhir pengembalian formulir paling lambat pada Sabtu (19/8) hari ini.
”Setelah itu, akan dilakukan tahapan verifikasi berkas dari tanggal 21-22 Agustus 2017. Perbaikan berkas tanggal 23-24 Agustus 2017 dan rapat pleno penetapan pada tanggal 26 Agustus 2017,” kata Joni.
Dari hasil pleno nanti, nama-nama yang dinyatakan lolos akan diajukan ke DPP melalui DPD Jateng untuk proses mendapatkan rekomendasi.
Penulis : al
Editor :