Perampok Bacok Pemilik Toko Sembako


Saat ini, pelaku bersama semua barang bukti telah diamankan petugas. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

KUDUS – Aksi perampokan dengan melukai korban terjadi di Kudus. Kali ini Trias Krisdiana, pemilik toko sembako di jalan HOS Cokroaminoto No 51, Mlatinorowito, Kecamatan Kota, dibacok perampok yang berpura-pura menjadi pembeli di tokonya. Beruntung nyawa korban masih tertolong meski harus menjalani perawatan akibat terluka parah.

Informais yang dihimpun menyebutkan, peristiwa perampokan tersebut terjadi ketika seorang pelaku berinisial AT (30), warga Panjang, Kecamatan Bae, mendatangi toko korban.  Saat itu, pelaku berpura-pura hendak membeli sembako yang ada di toko korban.

Namun, tanpa disangka, saat korban sibuk melayani, pelaku mengeluarkan sebilah golok dan berusaha mengancam korban untuk menyerahkan semua uang yang ada di toko. Lantaran korban melawan, pelaku akhirnya mengayunkan parangnya hingga mengenai kedua tangan dan kepala korban.

”Jadi, karena korban berusaha melawan, pelaku akhirnya menyerang dan melukainya,” kata Kasubag Humas Polres Kudus, AKP Sumbar Priyono, Senin (21/5).

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung beraksi dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban. Beberapa barang tersebut diantaranya sebesar Rp. 2.733.000  serta satu buah Laptop dan empat ponsel.

Mengalami aksi perampokan, korban kemudian meminta tolong ke warga sekitar. Tak berapa lama kemudian, polisi yang datang langsung melakukan pengejaran. Dan hasilnya, empat jam setelah kejadian, pelaku langsung berhasil dibekuk di rumahnya.

”Petugas menangkap pelaku di rumahnya. Katanya, pelaku nekat melakukan aksinya lantaran dililit utang,” kata Sumbar.

 

Penulis : al
Editor   :