Juru Parkir Nunggak Setoran Kena Tegur Dinhub


Petugas Dinas Perhubungan (Dinhub) Purbalingga menegur juru parker tepi jalan umum di kawasan Jalan Jenderal Soedirman. Pasalnya sejumlah juru parkir tersebut menunggak setoran parkir ke Pemkab. (Foto :Joko Santoso)

PURBALINGGA- Dinas Perhubungan (Dinhub) Purbalingga memberikan teguran kepada  juru parkir yang membandel.  Rabu (23/5) petugas Dinhub mendatangi juru parkir tepi jalan umum di Jalan Jenderal Soedirman.  Juru parkir yang membandel tersebut juga terancam dicabut izinnya.

Kabid Lalu-lintas Dinhub Sunarto, mengatakan juru parkir yang ditindak hanya mereka yang membandel. Diantaranya soal setoran kepada Pemda yang tidak lancar. Meskipun sudah beberapa kali dilakukan teguran, namun seolah tidak diperhatikan.

“Lebih dari tiga kali kami peringatkan, tapi janji-janji terus, sementara tunggakan semakin banyak, itu semakin memberatkan mereka, jadi kami cabut izinnya jika tidak mau menaati peraturan,” katanya, kemarin.

Dijelaskan, sistem setoran saat ini sudah berbeda dengan tehun-tahun lalu. Dimana para juru parkir setor setiap hari, meskipun itu akan diakumulasi dalam satu bulan. Hal itu dilakukan dengan maksud untuk meringankan para juru parkir.

“Sekarang setoran tiap hari, meskipun itu akan diakumulasi bulanan, ini untuk meringankan mereka Macetnya setoran itu akan berdampak pada capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir. Maka yang membandel mending berhenti saja, karena masih banyak yang mau menjadi juru parkir dan mematuhi  peraturan,” ujarnya.

Pencabutan izin parkir tersebut, lanjut Sunarto berdasar pada Perda nomor 5 tahun 2012, tentang parkir di tepi jalan umum. Dijelaskan,  tahun 2018, pihaknya ditarget PAD oleh Pemkab Purbalingga sebesar Rp 2 milyar. Jumlah tersebut, naik dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp 1,571 milyar. "Tahun lalu, kami berhasil melampaui target sebesar 102 persen. Dari target yang ditetapkan, kami berhasil menyetor PAD dari retribusi parkir Rp 1,616 miliar," imbuhnya.

 

Penulis : Joko Santoso
Editor   :