DPC PDIP Temanggung Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati


Ketua Tim Seleksi dan Rekruitmen Bakal Calon Bupati /Wakil Bupati dari PDIP, M Subhan Bazari ( baju putih) didampingi  Wakil Ketua  FX Susilo Wardoyo dan Sekretaris Yunianto saat memberikan keterangan kepada wartawan tentang pendaftaran, penjaringan bakal

TEMANGGUNG- Dewan Pimpinan Cabang  (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  Kabupaten Temanggung membuka masa penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk menghadapi pemilihan kepala daerah 2018 mendatang. “ Masa pendaftaran  bakal calon kepala daerah Kabupaten Temanggung melalui DPC PDIP, akan dibuka pada 28 Agustus hingga  11 September mendatang,” kata Ketua Tim Seleksi dan Rekrutmen DPC PDIP untuk Pilkada 2018 Kabupaten Temanggung, Subchan Bazari, Senin ( 21/8).

 Subhan mengatakan, pendaftaran bakal calon bupati atau bakal calon wakil bupati tersebut terbuka bagi masyarakat umum  baik yang sudah atau belum mendapatkan  dukungan dari partai politik. Selain itu, yang berhak mendaftarkan diri dalam penjaringan tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Temanggung.

Menurutnya, masyarakat yang akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati atau bakal calon wakil bupati untuk pengambilan formulir bisa diwakilkan dengan disertai surat kuasa yang ditempeli meterai Rp 6.000.  “Namun, untuk pengembaliannya  yang bersangkutan wajib datang langsung
ke kantor DPC PDIP Kabupaten Temanggung,” kata Subhan yang juga menjabat Ketua DPRD Kabupaten Temanggung ini.

Ia menambahkan,  pihaknya akan menerima pendaftaran dari siapa saja, namun semua keputusan ada  di tangan DPP PDIP. Karena,   sesi penjaringan ini juga terbuka untuk mereka yang telah dan belum memiliki dukungan dari partai politik tertentu tanpa dipungut biaya alias gratis. Menurut Subchan, pengambilan form pendaftaran boleh diwakilkan dengan tambahan surat kuasa. Namun saat pengembalian yang bersangkutan wajib datang langsung ke Kantor DPC PDIP.

Tim panitia seleksi  di  DPC PDIP Kabupaten Temanggung  hanya sebatas menerima pendaftaran sekaligus tahap verifikasi tahap awal. Selanjutnya,  berkas yang masuk akan diserahkan kepada DPD PDIP  Jawa Tengah untuk verifikasi lanjutan sebelum diserahkan kepada DPP PDIP. Ia berharap rekomendasi dari DPP PDIP tentang siapa bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati sudah diterima oleh tim seleksi. Sehingga DPC PDIP Kabupaten Temanggung segera mengambil langkah lainnya.
Ketika ditanya tentang koalisi  yang akan dibangun , Subhan menambahkan, DPC PDIP Kabupaten Temanggung  sejak beberapa waktu lalu telah menjalin  komunikasi dengan partai politik lainnya dan akan terus mengintensifkan menjelang semakin dekatnya tahapan pemilihan. “Kami terbuka untuk melalukan koalisi dengan partai mana pun. Yang  jelas dapat menutup kekurangan dua kursi sebagai syarat dapat kembali
mengusung pasangan  bakal calon  dalam Pilkada 2018 mendatang,” katanya.

Seperti diketahui,  semua partai politik yang ada di Kabupaten Temanggung  tidak bisa mengusung  pasangan  bakal calon bupati / wakil bupati secara mandiri, melainkan harus berkoalisi. Sesuai dengan  peraturan yang berlaku,partai politik yang hendak mengusung pasangan bakal calon  harus memiliki minimal 20 persen perolehan suara atau sembilan  di DPRD  Kabupaten Temanggung. Selain itu, parpol tersebut juga harus  memperoleh suara sah sebanyak 25 persen saat pemilihan legislatif 2014 lalu atau sekitar 124 ribu suara sah.

Sementara itu, jumlah perolehan kursi di DPRD Kabupaten Temanggung hasil pemilihan legislatif 2014 lalu yakni, PDIP  yang meraih suara terbanyak yakni 84 ribu suara atau tujuh kursi juga tidak bisa mengusung bakal calon secara mandiri. Begitu juga  parpol lainnya, seperti PKB  dengan enam kursi,Golkar
(lima kursi), PPP (lima kursi) PAN (lima kursi), Hanura( empat kursi), Gerindra ( empat kursi), Partai Nasdem (empat kursi), PKS (tiga kursi)
dan Partai Demokrat( dua kursi).  

 

Penulis :
Editor   :