TEMANGGUNG- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Temanggung membuka masa penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk menghadapi pemilihan kepala daerah 2018 mendatang. “ Masa pendaftaran bakal calon kepala daerah Kabupaten Temanggung melalui DPC PDIP, akan dibuka pada 28 Agustus hingga 11 September mendatang,” kata Ketua Tim Seleksi dan Rekrutmen DPC PDIP untuk Pilkada 2018 Kabupaten Temanggung, Subchan Bazari, Senin ( 21/8).
Subhan mengatakan, pendaftaran bakal calon bupati atau bakal calon wakil bupati tersebut terbuka bagi masyarakat umum baik yang sudah atau belum mendapatkan dukungan dari partai politik. Selain itu, yang berhak mendaftarkan diri dalam penjaringan tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Temanggung.
Menurutnya, masyarakat yang akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati atau bakal calon wakil bupati untuk pengambilan formulir bisa diwakilkan dengan disertai surat kuasa yang ditempeli meterai Rp 6.000. “Namun, untuk pengembaliannya yang bersangkutan wajib datang langsung
ke kantor DPC PDIP Kabupaten Temanggung,” kata Subhan yang juga menjabat Ketua DPRD Kabupaten Temanggung ini.
Ia menambahkan, pihaknya akan menerima pendaftaran dari siapa saja, namun semua keputusan ada di tangan DPP PDIP. Karena, sesi penjaringan ini juga terbuka untuk mereka yang telah dan belum memiliki dukungan dari partai politik tertentu tanpa dipungut biaya alias gratis. Menurut Subchan, pengambilan form pendaftaran boleh diwakilkan dengan tambahan surat kuasa. Namun saat pengembalian yang bersangkutan wajib datang langsung ke Kantor DPC PDIP.
Tim panitia seleksi di DPC PDIP Kabupaten Temanggung hanya sebatas menerima pendaftaran sekaligus tahap verifikasi tahap awal. Selanjutnya, berkas yang masuk akan diserahkan kepada DPD PDIP Jawa Tengah untuk verifikasi lanjutan sebelum diserahkan kepada DPP PDIP. Ia berharap rekomendasi dari DPP PDIP tentang siapa bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati sudah diterima oleh tim seleksi. Sehingga DPC PDIP Kabupaten Temanggung segera mengambil langkah lainnya.
Ketika ditanya tentang koalisi yang akan dibangun , Subhan menambahkan, DPC PDIP Kabupaten Temanggung sejak beberapa waktu lalu telah menjalin komunikasi dengan partai politik lainnya dan akan terus mengintensifkan menjelang semakin dekatnya tahapan pemilihan. “Kami terbuka untuk melalukan koalisi dengan partai mana pun. Yang jelas dapat menutup kekurangan dua kursi sebagai syarat dapat kembali
mengusung pasangan bakal calon dalam Pilkada 2018 mendatang,” katanya.
Seperti diketahui, semua partai politik yang ada di Kabupaten Temanggung tidak bisa mengusung pasangan bakal calon bupati / wakil bupati secara mandiri, melainkan harus berkoalisi. Sesuai dengan peraturan yang berlaku,partai politik yang hendak mengusung pasangan bakal calon harus memiliki minimal 20 persen perolehan suara atau sembilan di DPRD Kabupaten Temanggung. Selain itu, parpol tersebut juga harus memperoleh suara sah sebanyak 25 persen saat pemilihan legislatif 2014 lalu atau sekitar 124 ribu suara sah.
Sementara itu, jumlah perolehan kursi di DPRD Kabupaten Temanggung hasil pemilihan legislatif 2014 lalu yakni, PDIP yang meraih suara terbanyak yakni 84 ribu suara atau tujuh kursi juga tidak bisa mengusung bakal calon secara mandiri. Begitu juga parpol lainnya, seperti PKB dengan enam kursi,Golkar
(lima kursi), PPP (lima kursi) PAN (lima kursi), Hanura( empat kursi), Gerindra ( empat kursi), Partai Nasdem (empat kursi), PKS (tiga kursi)
dan Partai Demokrat( dua kursi).
Penulis :
Editor :