Operasi Jaran, Polres Demak Ungkap 9 Kasus Kriminal


Kapolres Demak AKBP Sonny Irawan saat gelar  hasil Operasi Jaran Candi 2017. Foto : sari jati
DEMAK - Selama 20 hari Operasi Jaran Candi 2017, Polres Demak berhasil mengungkap sembilan kasus kriminal. Sebanyak 14 tersangka diamankan, berikut delapan buah sepeda motor dan satu unit mobil Innova sebagai barang bukti. Pada gelar hasil Operasi Jaran Candi 2017, Kapolres AKBP Sonny Irawan menyampaikan, kesembilan kasus kriminal tersebut terjadi di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di wilayah hukum Polres Demak. Antara lain Demak Kota, Bonang, Guntur, Mranggen dan Karangawen.
Disebutkan, dari 14 tersangka yang tertangkap itu tiga buron, sedangkan 11 sisanya tidak masuk DPO. Tiga buron dimaksud tersangka kasus penggelapan dan pencurian sepeda motor. Sedangkan 11 tersangka yang bukan DPO tersangkut kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian sepeda motor, dan pencurian dengan kekerasan. "Lebih memprihatinkan lagi tiga di antara mereka di bawah umur, berstatus remaja putus sekolah," kata kapolres, didampingi Waka Kompol Sulasno, Kabag Ops Kompol Sutomo dan Kasubbag Humas AKP Binuka Suryonugroho, Senin (21/8).
Modus para tersangka rata-rata telah melakukan survei target pencurian sebelum beraksi. Ada yang melakukannya sendiri dengan menggunakan kunci 'T'. Ada pula yang berkomplot, dengan pembagian tugas sebagai penyurvei, pemetik, dan penadah. "Para tersangka akan dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata kapolres.
Bagi masyarakat yang merasa kehilangan atau tercuri kendaraan bermotornya, bisa melihatnya ke mapolres. Bila sesuai dipersilakan membawa dokumen resmi menunjukkan kepemilikan, gratis tanpa dipungut biaya. :
 
 

Penulis : ssj
Editor   :