Simpan Sabu dan Obat Terlarang, 2 Orang Ditahan


Tersangka pengedar obat jenis eximer yang ditangkap Satnarkoba Polres Jepara, tengah diperiksa sampai Minggu (27/5), dan kasusnya masih dikembangkan. Inzet : barang bukti untuk kasus sabu yang berhasil disita. Foto : Budi Santoso.

JEPARA- Jajaran Polisi Satnarkoba Polres Jepara berhasil menahan dua orang tersangka yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Dua orang tersebut ditangkap dalam kasus yang berbeda. Satu orang diduga melakukan tindak transaksi sabu-sabu dan berhasil ditangkap basah. Sedangkan satu orang lainnya ditangkap karena memiliki ratusan butir obat terlarang.

Kasatnarkoba Polres Jepara AKP Hendro Asriyanto menyatakan, pihaknya berhasil menangkap basah seorang yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka yang terindentifikasi bernama  Didik Purwanto (36), warga Desa Mantingan, Tahunan, Jepara, ditangkap saat akan mengambil paket kiriman sabu. Penangkapan terjadi di depan sebuah gudang mebel di Jalan Raya Jepara – Bugel, Desa Krapyak, Tahunan, Jumat (25/5).

Penangkapan tersangka dilakukan  setelah pihaknya mendapatkan laporan dari petugas keamanan di gudang mebel yang mengaku melihat seseorang membuang sesuatu. Setelah dicek ternyata barang yang dibuang tersebut adalah benda yang diduga sabu-sabu. Penemuan ini kemudian dilaporkan ke Mapolres Jepara. Selanjutnya, menurut Hendro Asriyanto, pihaknya melakukan rencana penjebakan terhadap tersangka.

“Kami kemudian menunggu tersangka datang untuk mengambil barang tersebut. Setelah kami tunggu akhirnya muncul tersangka dan mengambil paket kiriman tersebut. Kami langsung menangkapnya,” ujar Hendro Asriyanto, Minggu (27/5).

Sampai Minggu (27/5) tersangka Didik Purwanto masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasusnya. Pada kasus ini ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 gram, yang sempat dibuang tersangka. Barang terlarang ini ditaruh dalam plastik klip yang kemudian dimasukan dalam plastik kemasan jajanan anak-anak.  Selain itu ada sejumlah barang bukti lain yang mendukung keterlibatan tersangka dalam kasus ini.  Tersangka diduga melanggar pasal Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Sebelumnya, seorang tersangka pengedar obat Jenis Eximer bernama Robika Zainur (33) warga desa Banjaragung, Bangsri, Jepara. Tersangka diduga melanggar Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan karena mengedarkan obat tanpa ijin. Sebanyak

Sebanyak 95 butir Pil jenis Heximer warna Putih dan 76 butir Jenis Heximer warna Kuning ditemukan di rumahnya setelah petugas melakukan penggeledahan. “Obat eximer tidak masuk dalam daftar obat yang bisa dijual bebas. Tanpa dosis yang tepat obat ini bisa menimbulkan efek berbahaya. Tersangka menjualnya secara sembarangan,” ujar AKP Hendro Asriyanto.

 

Penulis :
Editor   :