Bupati Magelang Zaenal Arifin Resmi Ambil Formulir Pendaftaran


 Melalui anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Magelang, Mul Budi Santoso, akhirnya Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP resmi mengambil formulir pendaftaran di kantor DPC PDI Perjuangan. Foto ali subchi

MUNGKID - Melalui anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Magelang, Mul Budi Santoso yang biasa dipanggil Bodrek, akhirnya Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP resmi mengambil formulir pendaftaran di Kantor DPC PDIP Kabupaten Magelang untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2018.


"Bupati Petahana Zaenal Arifin menyatakan maju lagi di Pilbub 2018, dengan memberikan surat kuasa untuk mengambil dan mengurus persyaratan pendaftaran melalui surat kuasa bermaterai," kata Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magelang, Dwi Heru Sutopo, Senin (21/8).


Menurut Heru, melalui anggota DPRD Kabupaten Magelang Mul Budi Santoso bersama Zaenal Mahfud (anggota DPRD), resmi mengambil formulir pendaftaran. Itu artinya, sudah ada sudah ada empat orang yang mengambil formulir di DPC PDI Perjuangan. Mereka adalah Aktor Clift Sangra, Dosen UNTID Kuswan Hadji, Direktur PDAM Jember, Jatim, Adi Setiyawan, dan Bupati Magelang Zaenal Arifin.


"Formulir untuk Bupati Magelang Zaenal Arifin, diambil oleh Mul Budi Santoso yang telah membawa surat kuasa bermeterai dari Zaenal Arifin SIP, dan segera melengkapi persyaratan yang telah ditentukan," jelas Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magelang, Dwi Heru Sutopo.


Bupati Magelang, Zaenal Arifin SIP kepada wartawan beberapa waktu lalu menyatakan, sebagai kader PDI Perjuangan berjanji akan menyampaikan ke publik terkait pengambilan formulir pendaftaran untuk maju dalam Pilkada serentak tahun 2018. "Pada saatnya, kami sampaikan ke masyarakat soal pendaftaran bakal calon Bupati/Wakil bupati pada Pilkada 2018," jelas Bupati Magelang, Zaenal Arifin SIP, usai melepas rombongan jamaah calon haji Kabupaten Magelang, beberapa waktu lalu.


Menurut Zaenal Arifin, banyak hal yang mesti diperhatikan sebelum dirinya memutuskan untuk berpartisipasi pada Pilkada mendatang. "Kami adalah kader partai, ada mekanisme yang harus dihormati. Hal itu tertuang pada Keputusan DPP Nomor 24 Tahun 2017 terkait mekanisme pencalonan," imbuhnya. "Semua kader partai memiliki kesempatan yang sama dalam ikut pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik sebagai calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Karena semua ada mekanisme yang harus dipatuhi," ujarnya.


Penulis : as
Editor   :