dipersilahkan menggunakan fasilitas tersebut untuk memotong hewan kurban/ foto: Ali Bustomi
KUDUS – Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus mempersilakan masyarakat untuk memotong hewan kurban di rumah pemotongan hewan modern yang dimiliki Pemkab Kudus. Tak hanya itu, masyarakat yang akan memanfaatkan RPH juga tidak akan dipungut biaya retribusi alias gratis.
”Untuk Idul Adha nanti, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas RPH ini untuk memotong hewan kurban tanpa ada pungutan biaya,” kata Kepala UPTD Pusat Kesehatan Hewan dan RPH, Sudibyo, Senin (21/8).
Dikatakan, dengan dilengkapi fasilitas pemotongan yang modern, menurut Sudibyo akan memudahkan proses pemotongan hewan kurban. Selain itu, pemotongan hewan juga akan lebih cepat dan daging yang dihasilkan juga lebih higienis.
Selain di RPH Prambatan, katanya, masyarakat juga bisa memanfaatkan pembebasan biaya pemakaian fasilitas negara di RPH lain, seperti di RPH Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus.
Menurutnya, warga yang ingin memotongkan hewan kurbannya harus menyediakan sendiri tenaga pemotong hewan ternak beserta tenaga untuk menguliti kulit hewan tersebut. Hanya saja, pemotongan akan lebih mudah karena didukung dengan peralatan yang memadai.
Ia mengatakan, sesuai ketentuan Perda, biaya pemakaian fasilitas RPH sebelumnya sebesar Rp 23 ribu per ekor. Namun, khusus untuk Idul Adha nanti, pembebasan biaya retribusi akan dilakukan selama tiga hari yakni mulai tanggal 1-3 September 2017.
"Karena peralatan yang tersedia di RPH yang ada di Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, dilengkapi dengan peralatan yang serba modern, akan ada petugas yang akan memandunya," ujarnya.
Menurut Sudibyo, ada tiga RPH milik Pemkab yang siap untuk melayani pemotongan hewan kurban. Selain di RPH Prambatan, masyarakat juga bisa memanfaatkan pembebasan biaya pemakaian fasilitas negara di RPH lain, seperti di RPH Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus.
Penulis : al
Editor :