TEMANGGUNG- Polres Temanggung menggelar reka ulang kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seorang buruh pemetik cabai Muhammad Nur Ananda (21) warga Dusun Harjosari, Desa Madyocondro, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang yang dilakukan oleh sekelompok suporter sepak bola yang baru saja membela tim kesayangannya di Banyumas, yang terjadi pada 23 Juli lalu.
Dalam reka ulang yang dilaksanakan di halaman depan Mapolres Temanggung, Selasa (22/8) , kedua tersangka berisinial HS dan WABP memperagakan 22 adegan atau lebih banyak enam adegan yang sesuai dengan berita acara pemeriksaan.
Dalam reka ulang yang disaksikan langsung oleh Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwa dan Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Sisca, terungkap sebelum terjadinya penganiayaan terhadap korban Muhammad Nur Ananda dipicu adanya lemparan batu oleh orang tidak dikenal dan mengenai kaca sisi kanan tengah bus “Aspada” AB 7051 E yang ditumpangi oleh kedua tersangka beserta rombongan suporter sepak bola yang baru mendukung tim kebanggaannya di wilayah Kabupaten Banyumas.
Atas kejadian tersebut, tersangka HS langsung turun dari bus dan mengambil alat pemukul yang terbuat dari pipa paralon dan di bagian atasnya telah dipasangi beberapa buah paku. Setelah turun dari bus, kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap dua orang yakni Marga Damar Sabyoto ( 21), warga Desa Pare, Kecamatan Kranggan,Kabupaten Temanggung, dan Andre Nur Rahmat (29), warga Desa Pare, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.
Kedua korban ini dianiaya korban saat melintas Jalan Raya Secang-Temanggung tepatnya di Desa Bengkal, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.
Berbeda
Dalam adegan ini, korban Marga Damar Sabyoto sempat berbeda keterangan dengan tersangka HS. Menurut korban Marga Damar Sanyoto dirinya mendapatkan pukulan dari tersangka HS dan mengenai bagian kepala sebelah samping kiri. Sedangkan menurut pengakuan tersangka, dirinya memukul korban mengenai lengan tangan kiri .
Adegan selanjutnya, yakni kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Nur Ananda yang dilakukan di dekat pertigaan
Desa Pare, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung atau sekitar 500 meter dari tempat kejadian pertama.
Dalam reka ulang tersebut, kedua tersangka secara bergantian menganiaya korban. Tersangka HS, memukul korban dengan pipa paralon sedangkan tersangka WABP memukul korban dengan kepalan tangan kanannya.
Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwa mengatakan, reka ulang tersebut terpaksa dilakukan di halaman Mapolres Temanggung., karena alasan keamanan dari kedua tersangka. “Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, reka ulang ini terpaksa dilakukan bukan di lokasi kejadian sebenarnya, melainkan di halaman mapolres,” katanya.
Ia menambahkan, reka ulang ini dilakukan untuk melengkapi administrasi penyidikan kasus tersebut, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan negeri.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih mengejar pelaku utama yang menyebabkan tewasnya Muhammad Nur Ananda. Sedangkan, dua tersangka
yang diamankan tersebut bukan merupakan pelaku utama.
“Kedua tersangka ini merupakan tersangka penganiayaan terhadap Marga Damar Sabyoto, Andre Nur Rahmat dan Muhammad Nur Ananda. Sedangkan
pelaku utama penyebab tewasnya Nanda ini masih dalam pencarian,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua unit bus yakni bus “Aspada “ AB 7051 E dan bus Puskopar DIY AB 2518 CA yang dinaiki para suporter tersebut. Selain itu, juga diamankan pipa paralon yang di bagian atasnya ditempeli beberapa buah paku.
Penulis : widias
Editor :