Sekda Kebumen Ngaku Diperintah Bupati


TAUFIK KURNIAWAN


SEMARANG - Terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo, Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen nonaktif mengakui bersalah dan meminta maaf. Kepada ibu, mertua, isteri dan anaknya serta masyarakat Kebumen ia meminta maaf. "Saya sadari bahwa apa yang dituntutkan jaksa ke saya atas kesalahan saya," kata terdakwa Adi yang dituntut pidana lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan saat mengajukan pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/8).

Pada kesempatan pengajuan pembelaannya, terdakwa menyampaikan meminta maaf setulusnya kepada keluarga dan  khususnya masyarakat Kebumen.  "Kepada ibu karena tidak bisa berbakti. Ibu dan bapak mertua. Isteri dan anak-anak saya. Saya sangat menyesal dan janji tidak akan mengulangi lagi. Mohon majelis hakim bila menyatakan saya terbukti bersalah, agar diputus seadil-adilnya," kata dia.

Menurut Adi, alasan itu disampaikan karena ibunya masih butuh perawatan. Isterinya harus berperan sebagai kepala keluarga untuk anaknya. Kepada tim pengacara, dan alumni Fakultas Hukum UI tahun 1984 yang mendukungnya ia juga menyampaikan terima kasih. Sementara itu, tim pengacara terdakwa dalam pembelaannya menyatakan, tidak ada kesalahan atas terdakwa.

Menurutnya, terdakwa menerima titipan uang dari M Kahyub Lutfi Rp 2,5 miliar atas perintah bupati Yahya Fuad. "Dan atas perinyah bupati pula, Rp 2 miliar diserahkan ke seseorang dari Jakarta di Hotel Gumaya," kata Tatak Swasana mengatakan.

Menurutnya, penerimaan itu tidak terkait dengan jabatannya sebagai Sekda Kebumen. "Penerimaan itu semata atas perintah bupati. Bukan kehendak terdakwa menerima titipan. Melainkan itu atas kehendak dan perintah swrta tekanan bupati," ujar dia.

Adi Pandoyo dinilai bersalah sesuai dakwaan kesatu pertama pasal 12 huruf a UU Nomor 31/ No. 31 /1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dan pasal 12 huruf B UU Nomor 31/ No. 31 /1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selaku PNS atau penyelenggara negara, terdakwa bersalah menerima hadiah atau janji yang diketahui untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Bersama Yudhi Tri Hartanto (mantan Ketua Komisi A), Dian Lestari Subekti Pertiwi (anggota Komisi A), Sigit Widodo (mantan Kabid pada Disbudpar) dan Komisaris PT OSMA, Hartoyo serta Basikun Suwandi alias Petruk terdakwa Adi dinilai salah.

"Terdakwa juga bersalah atas penerimaan gratifikasi suap dari Khayub Muhamad Lutfi, pengusaha sebesar Rp 2,5 miliar terkait proyek," kata Joko Hermawan, jaksa KPK dalam tuntutannya.

Adi Pandoyo yang menjabat Sekda sejak 12 Agustus 2012 itu dinilai bersalah pula atas penerimaan uang proyek dari M Khayub. Pada Agustus 2016, dua kali ia menerima total Rp 2,5 miliar. Pertama di ruang kantornya Rp 1 miliar, kedua Rp 1,5 miliar di rumah M Khayub. Atas perintah M Khayub, Rp 2 miliar diserahkan ke seseorang di Hotel Gumaya, diserahkan ke Probo Indartono Rp 150 juta, Maftukhin Rp 40 juta, Imam Satibi Rp 20 juta, operasional penanganan bencana Rp 110 juta. Sisa Rp 180 juta disita di meja ruangannya.

Sesuai fakta, penerimaan itu terkait proyek yang dikoordinir Bupati Kebumen, M Yahya Fuad bersumber APBD, Bantuan Provinsi dan APBN. Bermula sebelum M Yahya dilantik menggelar pertemuan bersama tim suksesnya, Hojin Ansori, Barli Halim, Arif Ainudin, Miftahul Ulum dan Zaini Miftah. Mereka membahas pengelolaan uang fee proyek bersumber APBN,APBD dan Bantuan Provinsi.

Pelaksanaannya menjadi gaduh karena tidak melibatkan M Khayub, rival M Yahya Fuad sebagai rekanan. Terdakwa mengusulkan bupati agar mengandeng M Khayub. Bupati mengatakan atas jatah proyek dana DAK yang ada komitmen fee. "Realisasinya M Khayub Lutfi memberi Rp 2,5 miliar ke terdakwa. Jaksa menyimpulkan penerimaan Rp 2,5 miliar itu merupakan fee atas proyek yang akan dikerjakan M Kahyub," inbuhnya.

Jaksa menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenar yang mengahpuskan pidana terdaksa. Sepatutnya perbuatan terdakwa patut dicela dan dimintai pertangtungjawabannya. Tuntutan dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa mengaku menyesal, janji tidak mengulangi mengulangi dan kooperatif.

"Terdakwa oleh pimpinan KPK juga telah ditetapkan sebagai justice colaborator," kata jaksa.

 

Penulis :
Editor   :