SEMARANG - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menegaskan komitmen, dalam membantu pemerintah melalui pembiyaan mikro perumahan untuk rumah swadaya bagi pekerja informal, yang digagas oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Untuk tahap awal ini, ditargetkan realisasi pembiayaan perumahan mikro sebanyak 3.000 rumah yang tersebar di 16 provinsi, yang memperoleh dana dekonsentrasi subbidang pembiayaan perumahan tahun 2017.
“Desain pembiayaan mikro perumahan ini dengan skema bergulir. Nasabah bisa mengambil pinjaman maksimal Rp 50 juta dan tenor maksimal lima tahun. Nanti setelah selesai atau lunas, nasabah bisa mengajukan lagi. Untuk tahap awal ini, sumber dana pembiayaan mikro perumahan menggunakan murni dana bank dengan mekanisme bunga pasar," papar Direktur Consumer Banking BRI Randi Anto, usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Kemen PUPR di Gedung Serbaguna Teknik Sipil Fakultas Teknik Undip, Semarang, Rabu (23/8).
Diterangkan, melalui pembiayaan mikro perumahan ini diharapkan sesuai dengan karakteristik penghasilan masyarakat sektor informal, yang kurang cocok diberikan kredit dalam jumlah besar dan dengan tenor yang panjang. “Pendapatan mereka ini tidak tetap, sehingga kita harapkan dengan pinjaman maksimal 50 juta ini, bisa untuk membangun rumah inti. Nantinya untuk pengembangan, bisa meminjam lagi, jika sudah terselesaikan kewajibannya,” tambahnya.
Persyaratan untuk mengajukan pembiayaan perumahan mikro ini cukup mudah, yakni mempunyai surat keterangan usaha dari RT atau kelurahan/desa dan surat keterangan kepemilikan tanah, dilokasi yang akan dibangun rumah. "Pengajuannya bisa melalui BRI Unit. Tidak harus di kantor cabang. Nanti akan kita layani sepenuhnya dengan baik,” tegasnya.
Selain BRI, Kementerian PUPR juga menggandeng tiga lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya dalam penandatanganan nota kesepahaman untuk menyalurkan pembiayaan mikro perumahan bagi pekerja informal. Ketiganya yaitu PT Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE), PT Pegadaian, dan Yayasan Habitat Kemanusiaan Indonesia (YHKI).
Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti menambahkan program pembiayaan perumahan mikro dimaksudkan untuk mensukseskan program sejuta rumah.
"Selama ini masyarakat berpenghasilan rendah dan tidak tetap masih sulit mengakses KPR dari bank. Hal itu disebabkan adanya risiko kredit yang dihadapi perbankan dalam memberikan pinjaman perumahan," tuturnya.
Pemanfaatan pembiayaan mikro perumahan ini juga lebih fleksibel mulai dari pembelian kavling tanah, sertifikasi, bangun pagar, pondasi, konstruksi bangunan, perluasan rumah, perbaikan, sampai akhirnya rumah jadi layak huni. "Melalui pembiayaan mikro perumahan ini, masyarakat sektor informal masih berpeluang untuk mendapatkan pembiayaan perumahan yang sifatnya inkremental dan berulang," pungkasnya.
Penulis : arr
Editor :