Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga melakukan sosialisasi tentang pencalegan sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018, di aula KPU, Jumat (6/7). (Foto :Joko Santoso)
PURBALINGGA - Partai politik (parpol) diimbau untuk tak mengajukan calon anggota legsilatif (caleg), yang notabene merupakan mantan napi korupsi, pengedar narkoba dan pelaku pencabulan anak kecil. Wacana tersebut terungkap saat sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota, di aula KPU Purbalingga, Jumat (6/7).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga Sri Wahyuni mengatakan, ada sedikit perubahan dalam pasal yang menyebutkan tersebut. Sebelumnya, KPU yang akan mengeleminasi pencalegan mantan narapidana tiga kasus tersebut. "Namun, di PKPU seleksi dilakukan oleh parpol. Jadi, saat mendaftar sudah tak ada lagi mantan narapidana ketiga kasus tersebut," ujarnya.
Dia menambahkan, untuk caleg yang notabene merupakan mantan narapida kasus di luar korupsi, pengedar narkoba dan pencabulan anak kecil, masih diperbolehkan nyaleg. "Namun, seperti ketentuan yang ada mereka juga melampirkan surat dari Pengadilan Negeri, serta diumumkan di media massa," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, KPU juga menjelaskan detail berkas pencalonan yang harus dipenuhi oleh para caleg. Termasuk, kewajiban menyertakan ijazah yang telah dilegalisasi, yakni ijazah SMA atau sederajat. "Sebab, selama iniu banyak pertanayaan dari parpol terkait ijazah. Sehingga, hari ini kami bawa pihak terkait untuk menjelaskan kepada parpol," tambahnya.
Termasuk mendatangkan, perwakilan Polres Purbalingga, Pengadilan Negeri dan Dinas Kesehatan. Karena, ada beberapa persayaratan pencalegan yang dikeluarkan oleh pihak-pihak tersebut.
Penulis : Joko Santoso
Editor :