Buron 6 Tahun, Koruptor Tenggarong Ditangkap di Banyumas


Terpidana korupsi di Tenggarong, ditangkap di Banyumas setelah melarikan diri selama enam tahun. (Foto: Ist)

PURWOKERTO – Tim dari Kejaksaan Negeri Tenggarong bersama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Banyumas, kemarin meringkus buronan koruptor dari Tenggarong. Tjiptadi Karto Sudarmo (69), setelah buron selama enam tahun, akhirnya diringkus di Desa Kedungpring, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.

Kajari Tenggarong, Kasmin SH MH mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1065 K/Pid.Sus/2011 tertanggal 24 Juli 2012, terdakwa sudah divonis selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, namun belum menjalani hukuman. Ia melarikan diri selama enam tahun dan baru pada Kamis (26/7), terdakwa berhasil ditangkap. ?Yang bersangkutan kita tangkap saat sedang berada di rumahnya di Desa Kedungpring, Kecamatan Kemranjen. Ia divonis pada Tahun 2012 dan belum menjalani hukuman hingga tertangkap,? terangnya.

Terdakwa merupakan terpidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan SUMT 3 x 25 dan pengadaan genset 50 KA di Desa Janggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Menurut Kajari, perbuatan terdakwa sudah menimbulkan kerugian negara hingga 3.3 miliar. Dalam proyek tersebut, terdakwa berperan sebagai pihak swasta yang menyediakan barang.

Saat ditangkap, terdakwa tidak melakukan perlawanan. Dan saat ini yang bersangkutan dititipkan di Lapas Purwokerto. Setelah itu, tim Kejari Tenggarong akan membawa ke Kutai Kartanegara untuk menjalani hukuman, sebagaimana vonis yang dijatuhkan MA.

Kajari Tenggarong juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dengan Kejaksaan Negeri Banyumas yang sudah membantu proses penangkapan terdakwa.

 

 

Penulis :
Editor   :