KUDUS - Kepala Desa Panjang, Kecamatan Bae, Arif Darmawan akhirnya resmi dipecat dari jabatannya menyusul kasus penyelewengan dana desa tahun anggaran 2017. Surat pemberhentian Arif telah diteken Bupati Kudus Musthofa pada tanggal 31 Juli 2018.
Pemecatan Arif tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kudus Adi Sadhono Murwanto. Menurutnya, pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut dari sanksi sebelumnya yakni pemberhentian sementara. "Sebelumnya, Kepala Desa Panjang Arif Darmawan diberhentikan sementara, kemudian ditindaklanjuti dengan pemberhentian secara definitif," kata Adi Senin (6/8).
Sebetulnya, kata Adhi, saat memperoleh sanksi pemberhentian sementara, Arif masih mendapat kesempatan untuk kembali menduduki jabatannya. Sebab, dia mendapatkan waktu selama enam bulan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Kudus tentang laporan hasil pemeriksaan khusus pemerintah desa panjang tahun anggaran 2016 dan 2017 tanggal 3 November 2017.
Akan tetapi, dari surat Inspektorat pada tanggal 11 Juli 2018 perihal laporan perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Kudus terhadap Desa Panjang hingga batas akhir pemberhentian sementara, ternyata Arif Darmawan tidak menindaklanjuti sebagian besar rekomendasi dari Inspektorat.”Karena tidak ditindaklanjuti, ya akhirnya sanksi pun ditambah dengan pemberhentian,” tandasnya.
Berdasarkan Perda Kabupaten Kudus nomor 2/2015 tentang Pencalonan Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 8/2017 dijelaskan bahwa pemberhentian kepala desa merupakan kewenangan bupati.
Dengan surat keputusan tersebut, Arif Darmawan tidak diberikan uang penghargaan. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala Desa Panjang, kata dia, Bupati Kudus Musthofa juga mengeluarkan surat keputusan tentang pengangkatan Sarkono yang menjabat Sekretaris Desa Panjang sebagai penjabat kepala Desa Panjang.
Ia mengatakan surat pengangkatan Sarkono sebagai penjabat kepala Desa Panjang ditandatangani pula oleh Bupati Kudus Musthofa pada tanggal 31 Juli 2018. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Kudus telah melakukan kajian dan disebutkan bahwa kepala Desa Panjang memang tidak bisa mencairkan dana desa tahun 2017 karena belum menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2016 serta belum menyusun APBDes 2017.
Kepala desa setempat, juga diduga melanggar peraturan pemerintah, perda serta peraturan bupati, sehingga terancam dijatuhi sanksi. Pemberhentian kepala desa sebelumnya juga terjadi di Desa Padurenan, Kecamatan gebog karena kepala desanya tersangkut kasus korupsi dana desa pada tahun 2015 dan kasusnya ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Putusan majelis hakim, mantan Kades Padurenan tersebut selain dipidana penjara juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 5 bulan penjara, serta mewajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp432,8 juta.
Penulis : al
Editor :