Tunjangan Guru Madin Kembali Dipangkas


Anggota FPKB dprd Kudus Nur Khabsyin menerima pengaduan dari FDKT terkait dipangkasnya tunjangan guru Madin. Foto: Ali Bustomi

KUDUS – Ribuan guru madrasah diniyah di Kabupaten Kudus nampaknya harus kembali menelan kekecewaan. Pasalnya, alokasi tunjangan guru Madin sebesar Rp 18 miliar yang sebelumnya gagal cair, terancam hilang lantaran dalam pembahasan RAPBD dipangkas oleh TAPD Eksekutif.

Kondisi tersebut membuat para guru Madin wadul (mengadu) ke DPRD. Ditemui oleh anggota Fraksi PKB, Noor Khabsyin, guru Madin yang tergabung dalam Forum Komunikasi Diyihan Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Kudus menyampaikan keluhannya atas hal tersebut. ”Terus terang kami kecewa. Harapan kami untuk bisa mendapatkan tunjangan kembali pupus tahun ini,” ujar Noor Hadi, Ketua FGMT, Jumat (21/9).

Menurut Noor Hadi, pihaknya bersama guru madin lainnya sudah berusaha menanyakan persoalan tunjangan tersebut ke Sekda Kudus, Samani Intakoris. Namun, jawaban yang diperoleh dirasa tidak memuaskan. ”Jawaban Sekda menyebutkan anggaran tersebut tidak bisa dialokasikan karena terbentur aturan dana hibah yang tidak boleh berturut-turut,” kata Noor Hadi.

Kondisi tersebut, diakui Noor Hadi cukup mengecewakan. Sebab, pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan dana tersebut cukup lancar sehingga masing-masing guru bisa memperoleh tunjangan Rp 900 ribu per tahun. Sementara, pada tahun anggaran 2018, alokasi dana yang sudah ada dalam APBD murni, gagal dicairkan.  Dan lebih parah, pada RAPBD Perubahan ini, alokasi anggaran yang sudah ada justru dipangkas.

Menurutnya, tunjangan dari Pemkab tersebut sangat diharapkan mengingat selama ini kesejahteraan guru Madin sangat memprihatinkan. ”Saya sebulan hanya digaji 75 ribu, begitu pula banyak teman kami yang jumlahnya ribuan, juga mendapat gaji tidak seberapa. Memang niat para guru Madin adalah untuk mengabdi, tapi ya semestinya Pemkab memiliki kepedulian,” tandasnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Noor Khabsyin mengaku sudah menyuarakan keluhan para guru Madin tersebut pada rapat Banggar terkait pembahasan RAPBD Perubahan 2018. Menurut Khabsyin, pihaknya sempat terkejut ketika tahu alokasi anggaran guru Madin justru dipangkas dan dialokasikan ke pos lain.   ”Terus terang saat rapat Banggar, saya sudah melakukan protes ke TAPD,” ujar Khabsyin.

Protes

Protes tersebut, kata Khabsyin juga dilontarkannya setelah tahu anggaran tunjangan yang gagal cair tersebut oleh Eksekutif ternyata justru dialihkan untuk proyek lain. Tercatat sejumlah proyek baru diusulkan Eksekutif dalam APBD Perubahan seperti pembelian CT Scan dan hibah untuk mebeler Mapolres yang nilainya mencapai miliaran. Semestinya, proyek baru  seperti CT Scan tersebut silahkan dianggarkan tapi jangan memangkas anggaran tunjangan guru Madin.

Dikatakan Khabsyin, jika pencairan tunjangan guru Madin memang terganjal regulasi, ada solusi yang bisa digunakan yakni dengan mengalihkan hibah tersebut melalui Kementerian Agama Kabupaten Kudus. Dari Kementerian Agama, baru mencairkan tunjangan tersebut ke masing-masing guru Madin.

Apalagi, Bupati terpilih HM Tamzil dalam visi misinya juga menjanjikan tunjangan bagi guru Madin sebesar Rp juta per bulan. Semestinya, anggaran tersebut harus bisa dikucurkan. ”Harusnya dengan cara tersebut, tunjangan guru Madin tetap bisa cair tahun ini. Kalau Pemkab memang peduli pendidikan agama, harusnya solusi itu bisa dilakukan,” tandasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Samani Intakoris menegaskan, dialihkannya alokasi tunjangan guru Madin sebesar Rp 18 miliar ke kegiatan lain, diakuinya akibat ganjalan regulasi. Samani menjanjikan tunjangan guru bisa cair di tahun 2019 mendatang.

”Bukan hanya per tahun, tapi kami sudah merencanakan alokasi anggaran Rp 100 miliar lebih agar para guru Madin bisa mendapat tunjangan Rp 1 juta per bulan sebagaimana janji kampanye bupati terpilih,” kata Samani.

Diakuinya, agar tunjangan tersebut bisa diberikan secara terus menerus, anggaran akan dialokasikan melalui hibah ke Kementerian Agama. Namun, untuk merealisasikannya data guru Madin penerima tunjangan harus diverifikasi ulang terlebih dulu.

Penulis : al
Editor   :