Telat Kir dan Trayek Sejumlah Kendaraan Terjaring


 Petugas gabungan dari Satlantas Polres Pemalang dan Dinas Perhubungan menghentikan sebuah truk boks untuk memeriksa kelengkapan surat. Foto : Probo Wirasto.

PEMALANG - Akibat terlambat melakukan uji kelaikan kendaraan dan mengurus izin trayek bahkan ada yang tidak mempunyai, sejumlah angkutan penumpang dan barang yang melintas di jalur pantura Tugu Kepiting Lawangrejo, terjaring razia gabungan yang digelar Satlantas Polres Pemalang dan Dinas Perhubungan kabupaten. Mereka sebagian ada yang diberikan pembinaan berupa teguran, namun ada pula yang diberikan hukuman berupa penindakan tergantung jenis pelanggarannya.

Kasatlantas polres Pemalang AKP Herdiawan Arifandi melalui Kanit Dikyasa, Ipda Djoko, Jumat (28/9), menyatakan bahwa kegiatan gabungan merupakan agenda rutin yang dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan para pengguna jalan, khususnya kendaraan angkutan umum dan kendaraan angkutan barang. Sebab mereka harus melakukan uji kelayakan atau KIR secara berkala dan harus mengantongi ijin trayek. Selain itu pelanggaran yang kasat mata juga langsung ditindak petugas.

"Ada belasan kendaraan yang ditindak, salah satunya adalah angkutan pedesan jurusan Pemalang-Balamoa yang semua surat kendaraannya mati termasuk izin trayek, selain itu Dinas Perhubungan juga menindak tiga kendaraan yang melanggar uji KIR,"tandasnya.

Kanit Dikyasa menambahkan diduga setelah sejumlah kendaraan angkutan umum terjaring, mereka secara diam-diam kemudian saling berkomunikasi dengan angkutan umum yang lain, sehingga kemudian mereka memilih menghindar dan tidak lewat jalur pelaksanaan penindakan. Akan tetapi hal tersebut tidak menjadi masalah, sebab mereka harus tahu risiko jika mengemudikan kendaraan tanpa menggunakan dokumet atau syarat-syarat yang ditentukan.

Langgar Dimensi

Kepala Dinas Perhubungan Akhmad Fatah melalui Kabid Angkutan Bambang Haryono secara terpisah membenarkan adanya kegiatan razia dengan personil gabungan dengan fokus pada trayek angkutan penumpang umum, kelayakan kendaraan baik angkutan penumpang umum maupun kendaraan angkutan barang. Kemudian sasaran lainnya adalah dimensi atau ukuran kendaraan sesuai ketentuan Menteri Perhubungan.

Dari razia beberapa kendaraan yang terjaring diketahui sudah lewat batas uji kelaikan atau kir sehingga diminta untuk diperpanjang. Demikian pula untuk trayek dijumpai ada angkutan umum yang tidak sesuai trayek. "Kepada awak angkutan yang terjaring dan melakukan pelanggaran diberikan peringatan, misalnya untuk yang habis batas uji kir-nya diminta untuk segera melakukan uji ulang,"ujar Bambang.

 

Penulis : pw
Editor   :