Pemalang Masuk Daerah Kategori Rawan Pelanggaran


Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang memaparkan kinerja Pengawasan Tahapan Pemilu 2019. Foto : Probo Wirasto.

PEMALANG - Menurut anggota Banwaslu, Sudadi, Kabupaten Pemalang ternyata masuk dalam kategori sedang rawan pelanggaran pemilu. Sehingga terkait hal tersebut pihaknya sudah mengeluarkan surat himbauan sebagai upaya antisipasi. Hal tersebut disampaikan saat press release Laporan Kinerja Pengawasan Tahapan Pemilu 2019.

Ia yang didampingi anggota Banwaslu lain yakni Safrudin, Awaludin dan Abdul Madsus menjelaskan bahwa selama periode Agustus 2018 hingga Januari 2019, ada sejumlah pelanggaran yang telah ditemukan dan ditindaklanjuti. Antara lain adanya sembilan anggota BPD yang menjadi caleg, sehingga direkomendasikan mundur dari BPD.

Kemudian adanya temuan Kepala UPPK yang dinilai tidak netral sehingga direkomendasikan ke Komisi ASN untuk mendapat tindakan, kemudian penyelesaian sengketa Nasdem VS KPU Pemalang terkait putusan DCS. Sedangkan untuk laporan dari masyarakat kebanyakan melalui telepon dan pesan singkat yang didominasi masalah alat peraga kampanye.

"Untuk rekomendasi daftar pemilih tetap (DPT) Banwaslu telah mengeluarkan rekomendasi sebanyak enam kali dengan jumlah mencapai 6.768,"urainya, Minggu (6/1).

Alat Peraga Kampanye

Sedangkan terkait alat peraga kampanye sudah ada 542 yang ditertibkan termasuk 57 di antara adalah branding mobile, namun pihaknya mengakui menemui kesulitan karena meski sudah ditertibkan ada caleg yang kemudian kembali memasang gambar kampanye dirinya di mobil-mobil angkutan, dan disisi lain Banwaslu tidak dapat bekerja sendiri untuk melakukan penertiban.

Contohnya untuk menghentikan mobil angkutan umum Bawaslu tidak mempunyai kewenangan, sehingga harus dilakukan koordinasi dengan pihak lain seperti Dinas Perhubungan, Kepolisian, Satpol PP dan lainnya. Sementara disisi lain ada dinas-dinas yang justru punya kewenangan untuk melakukan penertiban sendiri.

Sedangkan untuk kampanye yang telah ditemukan oleh Bawaslu telah terdata ada 142 kegiatan yang sudah mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), sedangkan 14 lainnya tidak mengantongi perijinan dalama pelaksanaannya sehingga sehingga terpaksa dihentikan atau dibubarkan.

 

 

Penulis : pw
Editor   :