Dua Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Dibekuk

  • Korban Digauli Sembilan Kali

Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman menginterogasi dua pelaku persetubuhan anak di bawah umur, Selasa (8/1). Dua tersangka dibekuk di dua lokasi berbeda. (Foto :Joko Santoso)

PURBALINGGA- Jajaran Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di dua lokasi yang berbeda. Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman, SH, SIK, MH, dalam konferensi pers, Selasa (8/1)  mengatakan dua ua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda. Tersangka pertama berinisial KH (46) warga Desa Karangturi RT 10 RW 5, Kecamatan Mrebet, Purbalingga. Ia melakukan aksinya terhadap korban  sebut saja Melati (11) yang masih tetangganya sendiri dan merupakan teman bermain anaknya. 

"Modus yang dilakukan yaitu dengan mengajak korban bermain di rumahnya kemudian disetubuhi, setelah selesai korban diberi uang dan disuruh pulang serta ," jelasnya.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus  bermula dari kecurigaan orang tua korban terhadap tingkah laku anaknya. Setelah dimintai keterangan, korban mengaku kepada orang tuanya bahwa telah disetubuhi oleh pelaku. 

Adanya pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Purbalingga. Kita tindak lanjuti dengan pemeriksaan dan visum. Setelah terbukti, kita tetapkan tersangka tersebut.

Tersangka kedua berinisial R (21) warga Desa Kaliori RT 22 RW 5, Kecamatan Karanganyar, Purbalingga. Ia melakukan aksinya terhadap Bunga (nama samaran) yang berusia 14 tahun. Korban merupakan warga Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga.

"Pelaku adalah pacar dari korban yang pada malam tahun baru memberi hadiah ulang tahun berupa boneka. Selanjutnya korban diajak bermalam di rumah tersangka selama empat hari. Di rumah tersangka, korban digauli sebanyak sembilan kali," kata kapolres.

Orang tua korban yang merasa kehilangan anaknya kemudian melapor kepada kepolisian. Orang tua korban menyebutkan bahwa anaknya dibawa oleh tersangka yang merupakan pacar anaknya. Selanjutnya pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan.

Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya sarung dan pakaian yang dipakai pelaku maupun korban. Selain itu diamankan boneka, telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan tersangka R membawa korban ke rumahnya.

Kapolres menambahkan kepada tersangka KH (46) kita kenakan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat 1 KUHP. Untuk tersangka R (21) kita kenakan pasal yang sama namun ditambah pasal 332 ayat (1) huruf ke-1 KUHP tentang melarikan anak di bawah umur. Ancaman hukuman untuk pelaku mencapai 15 rahun penjara.

Penulis : Joko Santoso
Editor   : jks