Kapolsekta Laweyan Kompol Santoso meminta keterangan kepada tersangka DA terkait tindak kejahatan pencurian sepeda motor (Foto: Bagus Adji W)
SOLO-Menjarah motor dan hasilnya untuk beli obat asam urat. Itu yang dilakukan DA (43) alias Codhot warga Karangasem Solo yang kini harus mendekam di tahanan Polsekta Laweyan Polresta Surakarta. Sebelumnya resedivis yang pernah menjalani pidana dua tahun enam bulan ini tertangkap basah mencuri motor milik warga Purwonegaran Surakarta.
"Tersangka tertangkap basah mencuri setelah menggasak tujuh sepeda motor selama tahun 2017", terang Kapolsekta Laweyan Polresta Surakarta Kompol Santoso, Rabu (13/9).
Pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka, lanjut Kompol Santoso, terjadi beberapa hari sebelumnya. Saat itu tersangka mengendarai sepeda motor AD 6311 HP dan melintas di Jalan Drenges III Kota Surakarta dan melihat sepeda motor AD 5164 MS di teras rumah Matheus GS warga setempat.
Melihat ada sasaran, tersangka segera memutar arah dan memarkir sepeda motor sejauh 100 meter dari kediaman calon korbannya. Selanjutnya tersangka mendatangi motor yang hendak dijarahnya dan langsung mengoprek lubang kontak menggunakan kunci modifikasi berbentuk "T".
Pada waktu bersamaan Matheus GS selaku pemilik melongok ke teras rumah, karena merasa ada sesuatu mencurigakan. Dia pun langsung berteriak ada pencuri, ketika mengetahui seseorang tak dikenal hendak menjarah motor. Merasa ulah jahatnya diketahui, menjadikan DA berupaya kabur dari lokasi kejadian.
Namun upaya tersangka gagal, karena warga telah melakukan pengepungan. Sebelum akhirnya diserahkan ke polisi, tersangka sempat jadi bulan bulanan warga, terang Kapolsekta Laweyan Polresta Surakarta sembari mengatakan tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Residivis
Pada bagian lain Kapolsekta Kompol Santoso menambahkan, dalam pemeriksaan tersangka mengaku tertangkap polisi setelah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali. Seluruh kejahatan itu berlangsung tahun 2017 di lima lokasi di Surakarta.
Selain dilakukan sendiri, pencurian motor juga dilaksanakan bersama Ar temannya asal Jatim. Bahkan penjualan motor curian juga dilakukan dilakukan Ar yang dikenalnya ketika menjalani pidana kasus narkoba di LP Lowokwaru Malang pada awal tahun 2013.
Sementara itu DA mengatakan setiap motor hasil curian dihargai Rp 2,5 juta. Dari jumlah disebut terakhir, DA mengaku mendapat bagian Rp 1,5 juta." Uangnya habis untuk kebutuhan sehari-hari dan beli obat karena saya terserang asam urat", tuturnya sembari menunduk .
Penulis : baaw
Editor :